Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BUMN
Pemerintah Diminta Jelaskan Tujuan Holding BUMN Migas
2018-02-01 07:31:26
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjelaskan kepada DPR tujuan holding migas yang didasari dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Apalagi, Menteri Rini mengatakan, penggabungan perusahaan BUMN, tidak memerlukan persetujuan DPR RI.

"Kami sebagai wakil rakyat harus tahu alasan dan dasar pemerintah terkait dengan holding BUMN yang sudah dan akan terbentuk, yakni tambang serta minyak dan gas. pembentukan holding Migas," ungkap Bowo di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1).

Lebih lanjut, politisi F-Golkar itu mengatakan sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang pengawasan dan penganggaran, DPR berhak tahu rencana kerja pemerintah.

"Kami punya wewenang sebagai pengawas. Apapun itu kami harus tahu. Maka dari itu, saya harap Menteri BUMN untuk menjelaskan. Soal disetujui atau tidak itu yang kedua," imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, Kementerian BUMN terus mematangkan rencana pembentukan holding BUMN di sektor minyak bumi dan gas (migas) berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan, dalam holding tersebut Perusahaan Gas Negara (PGN) akan berubah statusnya menjadi anak perusahaan Pertamina.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2