Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Pemerintah Diminta Lakukan Koordinasi Atasi Sebaran Virus Corona
2020-01-29 09:11:00
 

Anggota Komisi IX Sutan Adil Hendra.(Foto: dok/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX Sutan Adil Hendra meminta agar pemerintah melakukan kordinasi lintas sektoral, dalam antisipasi penyakit akibat virus Corona. Mengingat, saat ini dunia tengah digemparkan dengan fenomena virus yang asal mula penyebarannya terjadi di Kota Wuhan, China.

"Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam mengantisipasi masuknya virus Corona," katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (27/1).

Selain itu, menurut Sutan, Pemerintah Daerah perlu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya dalam memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke wilayah Indonesia, baik pelabuhan maupun bandara. "Saya pikir antisipasi perlu kita lakukan terus menerus. Mulai dari pintu masuk," ujarnya.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra ini, yang tak kalah penting ialah memberikan pemahaman kepada masyarakat cara mencegah hingga dampak kesehatan akibat virus Corona. "Antisipai itu meliputi health alert card, edukasi dan informasi kepada masyarakat hingga menyiapkan 100 rumah sakit rujukan Infeksi Emerging," katanya.

Terkait beredarnya informasi tentang masyarakat di Jambi yang diduga terinfeksi virus Corona, Sutan mengaku prihatin dan meminta pihak terkait segera melakukan pengecekan dan penangan yang tepat.

"Bila nantinya didapati warga yang memiliki gejala seperti terpapar virus tersebut, diharapkan agar proses diagnosa dilakukan secara detail dan lengkap. Guna memastikan apakah pasien itu benar-benar terjangkit virus Corona atau tidak. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan kesalahan diagnosis yang akan berujung pada kesalahan penyebaran informasi kepada masyarakat," tandasnya.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2