Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pemerintah Diminta Perkuat Diplomasi Untuk Bantu TKI
Monday 07 Jan 2013 22:20:09
 

Ketua DPR, Marzuki Alie saat berpidato.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait adanya ancaman hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, DPR meminta pemerintah memperkuat upaya diplomasi di luar negeri untuk membantu TKI yang tersangkut masalah hukum.

“Setidaknya bisa mengurangi hukuman yang menimpa paraTKI tersebut,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/1)

Marzuki menyatakan, pendampingan hukum bagi para TKI yang sedang terkena kasus-kasus di luar negeri, menjadi sebuah keharusan. Pada keduataan-kedutaan dimana terdapat banyak Warga Negara Indonesia (WNI), harus ditempatkan lebih banyak personil yang dapat memberikan pendampingan secara hukum. Karena sesungguhnya pengawalan secara hukum merupakan hak mereka sebagai WNI.

“Melihat begitu kompleksnya masalah TKI di luar negeri, DPR akan membentuk sebuah Tim Pengawas sebagai salah satu upaya Dewan dalam membantu menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Saat ini, setidaknya ada 420 TKI terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, sebanyak 351 orang di Malaysia, 22 orang di Cina, satu orang di Singapura, satu orang di Filipina dan 45 orang di Arab Saudi. Dari angka.(sc/wy/prl/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2