Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pekerja Asing
Pemerintah Diminta Prioritaskan Pekerja Lokal
2019-08-24 18:59:55
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Menerima Nota Keuangan dan pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait RAPBN 2020 oleh Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja (Foto: Arief/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengungkapkan bahwa pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja asal Indonesia dalam rangka pembangunan di tahun 2020. Ia mengatakan bahwa memprioritaskan tenaga kerja lokal adalah hal penting dalam menjaga roda perekonomian di masyarakat bawah.

"Pemerintah harus membatasi tenaga kerja asing yang hanya diberi kesempatan pada posisi yang bisa tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia," ungkap Hakam saat membacakan pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait RAPBN 2020 beserta Nota Keuangannya di hadapan Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Hakam menegaskan, karena tenaga kerja ini erat kaitannya dengan dunia industri maka, di satu sisi pemerintah juga diminta memperhatikan secara serius keberlangsungan dunia industri. Pasalnya menurut pengamatannya, dunia manufaktur saat ini mengalami tren penurunan.

"Terkait dengan sektor industri perlu mendapatkan perhatian serius karena terjadi kecenderungan deindustrialisasi, yaitu kontribusi industri manufaktur yang terus turun dari waktu ke waktu juga terkait penciptaan lapangan kerja," sambung legislator dapil Jawa Tengah X ini.

Hakam menilai, jika negara mengalami deindustrialiasi, maka ini menjadi situasi buruk bagi pemerintah. Sehingga kontribusi industri manufaktur yang mengalami penurunan ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam pengambilan kebijakan dalam tahun anggaran 2020. RAPBN ke depan pun dituntut untuk mampu menjawab persoalan ini. (hs/sf)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2