Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gempa
Pemerintah Diminta Revisi Inpres 5 Tahun 2018
2018-09-12 06:38:39
 

Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Fahri Hamzah (F-PKS) saat memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Menko Perekonomian, Menkeu, Mendikbud, Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menkes, Mensos, Menpar, Mendes, PDTT, Kepala BNPB, di Gedung DPR RI.(Foto: Andri/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan revisi Inpres Nomor 5 Tahun 2018, sehingga menjadi dasar hukum dalam penanganan bencana untuk seluruh daerah terdampak, yakni Lombok dan Sumbawa. Serta untuk seluruh Kementerian dan Lembaga digerakkan dalam pemulihan gempa Lombok dan Sumbawa.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat membacakan salah satu kesimpulan rapat konsultasi DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pariwisata, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).

Fahri menambahkan, pihaknya juga meminta penyederhanaan birokrasi penanganan bencana gempa Lombok dan Sumbawa dengan kepemimpinan yang lebih solid. "Yang memastikan keterpaduan data, keterpaduan rencana penanganan dan keterpaduan didukung pembiayaan penanganan dampak gempa," jelasnya.

Kemudian, DPR RI juga meminta agar pemerintah memastikan alokasi pembiayaan pemulihan gempa Lombok dan Sumbawa dengan memastikan program dan sumber pendanaannya. "Hal ini untuk menghindari simpang siur alokasi biaya dalam jangka pendek sampai dengan jangka panjang," ungkap Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Lebih lanjut, DPR RI meminta agar pemerintah meninjau kebijakan pembanguna hunian sementara (Huntara) dan segala fasilitasnya untuk merespon musim hujan yang akan datang. Pemerintah dapat mengatur agar huntaran menjadi rumah tumbuh yang pada waktunya menjadi permanen.

Terakhir, DPR RI meminta agar dana bantuan stimulan segera ditransfer sementara yang sudah ditransfer ke masyarakat dapat segera digunakan secara swakelola. "Sehingga tidak tersimpan lama di rekening. Dapat menjadi modal masyarakat untuk membangun tempat tinggalnya," tutup politisi dapil NTB itu. (rnm/sf)



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2