Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Pemerintah Diminta Revisi PP No.70 tahun 2015
2017-03-22 19:19:09
 

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati.(Foto: arief/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, yang dinilai telah mengingkari amanat UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminna Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamninan Sosial (BPJS).

Pasalnya, isi PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil negara tersebut bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU AS.

"Menurut ketentuan, semestinya tidak boleh lagi ada Badan Pengelola di luar BPJS. PP Nomor 70/2015 itu jelas mengingkari keberadaan badan penyelenggara yang dibetuk melalui UU SJSN dan UU BPJS," kata Okky di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Di sisi lain, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak ada kententuan pengambilannya atau bisa diambil kapan saja ketika seseorang berhenti bekerja atau di PHK perlu ditinjau kembali. Sebab menurut Okky, JHT semestinya dana yang bisa diambil ketika bersangkutan memasuki masa tua.

"Kalau JHT diubah menjadi bisa diambil kapan saja setelah mereka berhenti bekerja, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaa mengenai pesangon dan penghargaan masa kerja. Maaka ketentuan ini perlu ditinjau kembali, seseorang yang di PHK itu harusnya mendapat apa, JHT kah, pesangon atau penghargaan kerja," tanya dia.(ria,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2