Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Otda
Pemerintah Diminta Satukan Kembali Daerah Pemekaran Nias
Thursday 04 Apr 2013 04:32:35
 

Ramos Soegrandri Hulu, Koordinator Masyarakat Nias Anti Korupsi (Maniak), (Foto ; Ist)
 
NIAS, Berita HUKUM - Pemerintah diminta menyatukan kembali daerah pemekaran di Kepulauan Nias yang sampai saat ini hanya menimbulkan beragam masalah. Bahkan, pemekaran daerah justru menjadi sumber konflik di tengah-tengah masyarakat, dan membuka peluang prilaku koruptif.

“Pemekaran lima daerah otonomi hanya dijadikan ajang perebutan kekuasaan oleh elit politik lokal dan kelompok kepentingan di Kepulauan Nias. Tingkat korupsi pun dari tahun ketahun terus meningkat,” tegas Ramos Soegrandri Hulu, Koordinator Masyarakat Nias Anti Korupsi (Maniak), di Gunungsitoli, Senin (2/4).

Ramos menuturkan, beberapa hal yang menjadi akar permasalahan korupsi antara lain pelaksanaan otonomi daerah yang lebih pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan, dan administrasi, “Hal ini membuka peluang elite lokal untuk menyalahgunakan wewenang.”

Kedua, tidak adanya institusi yang mengawasi pelaksanaan di daerah. Otonomi, menurutnya, menyebabkan tidak ada lagi hubungan secara langsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akar permasalahan ketiga, menurut Ramos, lembaga legislatif justru gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol.
“Kami akan segera minta Kementerian Dalam Negeri melaporkan kondisi daerah pemekaran di Nias kepada DPR, supaya segera menghapus daerah pemekaran di Kepulauan Nias,” ujarnya.
Kinerja Buruk

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam suatu kesempatan mengungkapkan keprihatinnya,. Menurut Gamawan, kepala daerah cenderung menjadi majikan, bukan pelayan rakyat. Kebiasaan daerah pemekaran lebih mendahulukan mempercantik diri, ketimbang mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan rakyatnya.

"Janganlah bangun gedung bagus-bagus dulu atau beli mobil dinas. Bila perlu sewa dulu. Saya sering mendapat aduan masyarakat, yang kurang terperhatikan. Saya tentu tak mau dengar lagi, di suatu daerah, banyak kematian ibu atau kematian bayi yang masih tinggi, tapi kantor dan rumah serta mobil dinasnya mewah," kata Gamawan.

Dan memang tak semua daerah yang dimekarkan berhasil. Tujuan pemekaran pun sepertinya masih jauh dari kenyataan. Akselerasi pembangunan belum optimal. Pelayanan publik masih buruk. Justru yang terjadi adalah hadirnya raja-raja kecil di daerah yang membajak tujuan otonomi daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Korupsi pun justru kian marak di era otonomi daerah.

Data Kemendagri mencatatkan kurang lebih 281 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat masalah hukum. Status 281 kepala daerah tersebut ada yang sudah menjadi tersangka, terdakwa, saksi, dan terpidana. Bahkan, di antaranya diberhentikan permanen setelah mendapat putusan hukum tetap. Data lain dari Kemendagri menyebutkan, sekitar 70 persen dari 281 kepala daerah yang bermasalah itu terjerat pidana korupsi. Sisanya terlilit tindak pidana umum, seperti pemalsuan ijazah dan lainnya. (bhc/rio/rat)




 
   Berita Terkait > Otda
 
  Pemerintah Diminta Satukan Kembali Daerah Pemekaran Nias
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2