Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Pemerintah Dinilai Lamban Sikapi Deportasi Ustadz Abdul Somad di Hong Kong
2017-12-26 06:25:16
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menyayangkan lambannya pemerintah menyikapi penolakan dan deportasi Ustadz Abdul Somad di Hong Kong.

"Negara terutama Pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUDNRI tahun 1945," ujar Manager, Senin (25/12).

Menurut dia, perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melalui Kemenlu RI. Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.

Dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, ia memaparkan secara tegas menyatakan Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri.

Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Ia menegaskan apa yang menimpa Ustaz Abdul Somad diblokir di Hong Kong sangat disayangkan.

Padahal Ustaz Abdul Somad ke Hong Kong memenuhi undangan pengajian di Hong Kong. Namun pemerintah Hong Kong menginterogasinya di bandara dan mendeportasinya.

"Masyarakat Indonesia tentu menyayangkan dan memprotes kejadian tersebut," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong. Apa alasan mendeportasi Ustaz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga.

Ia berharap publik juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Meskipun, pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut.

Sementara, Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu pergi ke Hong Kong guna memenuhi undangan warga Indonesia untuk berceramah di sana. Dalam pengakuan di akun Instagram miliknya, @ustadzabdulsomad, pada 24 Desember 2017, Ustadz Abdul Somad tiba di Hong Kong pukul 15.00.

Petugas bandara kemudian memeriksa identitas Ustadz Abdul Somad dan rombongan. Tanpa penjelasan, dia ditolak masuk Hong Kong serta dikembalikan ke Jakarta pukul 16.00. Cerita yang sama dia ditulis dalam status di akun Facebook-nya.(dbs/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2