Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Pemerintah Gamang Kelola Negara
Tuesday 26 Jul 2011 14:20
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA - Anies Baswedan mengakui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat membuat seluruh warga berdecak kagum, setelah terpilih kembali menjadi Presiden periode kedua. SBY berhasil meraup suara terbanyak dan itu merupakan kali pertama dalam sejarah. Namun, itu hanya sesaat. Watak asli pemerintahan SBY muncul dan membuat Indonesia galau dan makin kacau.

Menurutnya dia, Presiden tak perlu ragu mengambil kebijakan tak populer, namun bermanfaat bagi rakyat. Alasannya, Indonesia telah memasuki persimpangan jalan berbahaya. Ia meminta Presiden berhenti bersikap melankolis dan menjadi antikritik.

Syukurnya, jelas Anies, semangat hidup rakyat tak menurun akibat kegagalan pemerintah. Rakyat terus bekerja keras dengan tetap menjaga optimismenya, mulai rakyat di pedesaan, pegunungan, hingga perkotaan. Lantaran itu, Anies memberi pilihan kepada pengurus negara ini, mengimbangi rakyatnya atau ditinggalkan masyarakat. “Jangan biarkan rakyat seperti ayam kehilangan induknya,” tandas dia di Jakarta, Selasa (26/7).

Sementara itu, anggota DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dinamika penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden SBY memprihatinkan. Sebab, indikator demi indikator kegagalan di bidang hukum terus bertambah. Para penegak hukum saat ini lebih memilih berdebat dengan publik sekadar demi memoles citra pemerintah.

Menurut anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum itu, seharusnya para penegak hukum menunjukkan kemajuan penanganan kasus-kasus besar. Kasus pertama yang menjadi perhatian publik antara lain proses hukum skandal Bank Century, kasus mafia pajak yang seharusnya tidak terfokus pada sosok Gayus Tambunan, kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) 2004 yang mengambang karena tersangka Nunun Nurbaeti belum juga bisa dihadirkan.

Terakhir, lanjut Bambang, adalah kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang yang berpotensi bernasib sama dengan kasus Nunun. Sebab, tidak ada yang tahu kapan tersangka Muhammad Nazaruddin yang juga politikus Demokrat bakal akan kembali ke Tanah Air. Minimnya kesungguhan itu lebih disebabkan terkooptasinya institusi penegak hukum oleh kekuatan politik," ujar dia.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
  Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
  Hadapi Tahun Politik 2024, Syarief Hasan: Pentingnya Mengedepankan Politik Yang Santun
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2