Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
RUU
Pemerintah Harap RUU Aparatur Sipil Negara Bisa Disahkan April
Saturday 02 Mar 2013 00:13:13
 

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah siap bertemu dengan DPR-RI guna melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau pembahasan bisa dilaksanakan dalam masa sidang pertama, sehingga pada bulan April 2013 dapat disahkan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (1/3).

Menurut Wamen PAN-RB, saat ini pembahasan di tingkat pemerintah sudah selesai, setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kemenetrian Keuangan terhadap beberapa pasal.

Kalau UU ASN sudah disahkan, nantinya penempatan kepala dinas atau pejabat eselon I dan II di suatu provinsi/ kabupaten/kota tidak bisa lagi berdasarkan like and dislike. Kalau hal itu masih dilakukan, Presiden melalui Menteri PAN-RB bisa membatalkan.

“Penempatan dalam jabatan harus dilakukan secara terbuka, dan diawasi oleh Tim Independen dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Eko Prasojo. Ia menjelaskan tugas KASN adalah menjamin merit sistem berbasis kompetensi dan kinerja, secara akuntabel bisa dilaksanakan.

Kalau Kepala Daerah tidak mau mengulang, lanjut Eko Prasojo, Kementerian PAN-RB bisa menolak pemberian formasi tambahan Calon Peganawai Negeri Sipil (CPNS) kepada daerah dimaksud. “Tindakan Menteri PAN-RB untuk tidak memberikan formasi ini sebenarnya sudah berjalan, dalam dua tahun terakhir,” ungkap Wamen PAN-RB.

Wamen PAN-RB menegaskan, transparansi dalam rekrutmen pejabat dengan ancaman penolakan pemberian formasi tambahan CPNS itu merupakan rangkaian dari kebijakan penghentian sementara penerimaan CPNS atau yang dikenal dengan moratorium.

“Tak ada analisis jabatan (Anjab), tak ada perencanaan (proyeksi) kebutuhan pegawai 5 tahun, tak ada evaluasi beban kerja, belanja aparatur di atas 50%. dari APBD, maka tak akan diberikan formasi,” tegas Eko Prasojo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada tahun anggaran 2012, Menteri PAN-RB mengalokasikan anggaran untuk formasi 60 ribu CPNS. Namun yang terisi melalui jalur pelamar umum hanya 9.500 orang.

“Selama ini daerah tak siap melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara benar. Umumnya formasi lebih berorientasi pada anggaran, bukan kebutuhan riil,” tukas Eko Prasojo.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2