Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Petani
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
2021-01-26 16:40:59
 

Ilustrasi. Kartu Tani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menilai pemerintah menjanjikan swasembada pangan dan keberpihakan kepada petani, namun tanpa diimbangi dengan jenis sistem yang baik, strategi yang benar, hingga tak adanya keberpihakan anggaran. Menurutnya semua itu tidak akan berjalan dengan baik. Bahkan Kartu Tani yang yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan bekerjasama dengan PT Bank BRI (Persero) Tbk guna petani mendapatkan pupuk bersubsidi belum berjalan dengan maksimal.

"Contohnya ditargetkan (ketersediaan) pupuk sekian juta ton, ternyata kenyataan hanya ada setengah dari yang ditargetkan. Menurut saya, kalau seperti ini keadaannya buat apa ada Kartu Tani kalau pupuk yang diharapkan petani tidak ada. Ini menjadi persoalan. Dalam hal ini Pemerintah harus hadir dalam menangani persoalan ini bila ingin sungguh-sungguh berpihak pada petani," kata Daeng saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan jajaran direksi BRI di Banten, Senin (25/1).

"Harus ada pendataan ulang siapa saja yang wajib memiliki kartu tersebut, berapa banyak kebutuhan pupuk subsidi. Diharapkan dengan adanya data yang baru program Kartu Tani ini bisa berjalan dengan baik yakni mensejahterakan petani dan tepat sasaran," imbuh Daeng. Selain itu, masih kata Daeng, pemerintah juga harus hadir untuk mendata ulang luas lahan pertanian yang produktif di tiap desa, guna melihat kebutuhan pupuknya.

"Jadi kalau pemerintah berpihak, artinya tidak hanya di mulut saja. Ada niat baik yang dilakukan, ada eksekusi dengan mendata ulang para petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi," kritik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Dengan demikian, apabila pemerintah sudah melakukan pendataan ulang petani, ketika pupuk bersubsidi itu tersedia bisa langsung disalurkan kepada petani yang memiliki lahan.

"Saya rasa dengan sistem yang seperti itu pemerintah akan tepat sasaran dalam menjalankan program Kartu Tani. Sehingga riskan terjadi penyelewengan, karena niat pemerintah kan sudah baik memberikan subsidi. Jangan sampai yang menikmati bukan petani yang benar menggarap lahan, itu yang tidak kita inginkan. Karena banyak yang terjadi di lapangan, orang punya Kartu Tani tapi tidak punya lahan, sehingga Kartu Tani itu dipakai untuk menebus urea bersubsidi, kemudian urea itu dijual kepada petani yang memiliki lahan," papar Daeng.

Selain itu, lanjut Daeng, persoalan lain yang dihadapi petani tidak hanya itu. Jika petani tidak memiliki Kartu Tani, maka akan kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi saat masa tanam, sehingga petani harus membeli pupuk nonsubsidi. "Nilai harga (pupuk nonsubsidi) tiga kali lipat, menjadi high cost dalam biaya produksi. Ini menjadi persoalan, karena makin tinggi biaya produksi, maka petani malas untuk jadi petani karena margin dari pertanian itu sangat rendah," tutup legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.(rni/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2