Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Petugas Kesehatan Haji
2017-08-24 02:33:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati memberikan perhatian pada jamaah haji yang meninggal dunia karena sakit di tanah suci. Menurutnya semua pemangku kepentingan, terlebih lagi pemerintah berkewajiban menjamin kesehatan jamaah di tempat ibadah haji. Dia juga menyarankan agar pemerintah menjamin ketersediaan petugas kesehatan haji.

"Pemerintah harus memastikan pemenuhan ketersediaan petugas kesehatan haji terlatih dan trampil, yang mana satu dokter dan dua perawat untuk setiap kloter tanpa jamaah yang masuk kategori risiko tinggi (risti) dan 2 dokter dan 3 perawat untuk kloter yang masuk kategori risiko tinggi," papar Okky kepada Parlementaria, Rabu (23/8)

Dia juga menekankan, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan peralatan emergency seperti Automatic External Defibrillator (AED) portable untuk petugas kesehatan haji, fasilitas transportasi ke faskes rujukan, serta fasilitas rujukan yang memadai.

Jumlah jamaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia hingga tanggal 20 Agustus 2017 ini telah mencapai 46 jamaah. Sebanyak 32 orang atau sebesar 70%, jamaah haji asal Indonesia meninggal karena penyakit jantung. Situasi yang nyaris sama terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2016, mayoritas jamaah yang meninggal dunia yakni sebesar 53 persen dari 342 jamaah lantaran penyakit jantung. Data ini semestinya menjadi perhatian khusus pemerintah terkait kesehatan para jamaah ibadah haji.

Menurut Okky dalam penanaganan kasus penyakit jantung yang datang tiba-tiba, bila dilakukan pertolongan yang tepat, cepat, oleh tenaga yang terlatih serta dukungan peralatan yang mendukung, akan mencapai tingkat keberhasilan hingga 65 persen. Dengan kata lain, atas pemetaan persoalan kesehatan yang muncul saat penyelenggaraan ibadah haji, semestinya pemerintah dapat memberi perhatian khusus soal tersebut.

Terkait dengan hal terebut, jumlah jamaah haji asal Indonesia tahun 2017 ini mencapai 221.000 atau 507 kloter. Sayangnya, Kementerian Kesehatan hanya menghitung 10% dari total kloter sebagai risiko tinggi mengalami gangguan kesehatan. Padahal, kriteria yang masuk risiko tertinggi yakni usia di atas 75 tahun dan yang memiliki penyakit tertentu jika ditotal sebanyak 63%.(eko/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2