Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pemerintah Harus Serius Jalankan Program Pengentasan Kemiskinan
Wednesday 14 Nov 2012 12:01:34
 

Anggota BAKN DPR RI, Sumarjati Arjoso.(Foto: Ist)
 
MALUKU UTARA, Berita HUKUM - Anggota BAKN DPR RI Sumarjati Arjoso menginginkan Pemerintah serius dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, sehingga tepat sasaran dan tepat guna. “Pemerintah harus bertanggung jawab, pendampingannya harus serius memberdayakan masyarakat,” tegasnya saat Komisi VIII DPR melakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Maluku Utara, (6/11).

Dalam hal koordinasi, sebetulnya Wakil Presiden ada tugas untuk penanggulangan kemiskinan. Semestinya wapres mengumpulkan semua kementerian yang ada program bantuan pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial, lalu dikoordinasikan sehingga sasarannya tepat guna,dengan pendampingan, monitoring dan evaluasi.

Sumarjati menjelaskan, Kategori miskin ada miskin sekali (fakir miskin), miskin, dan hampir miskin, apabila dilihat angka kemiskinan, menurut data dari BPS turun, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia baik meningkat 6,4 %. Namun jika dilihat angka pengangguran masih tinggi, hampir miskin banyak.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), ini adalah tantangan seluruh elemen bangsa Indoensia, sudah ada Undang-Undang Fakir miskin yang leading sektor Kementerian Sosial.

Berdasarkan kajiannya, Program bantuan sosial untuk orang miskin dari Pemerintah sudah sangat tinggi 92 Triliun dari seluruh kementerian, namun dapat mengurangi angka kemiskinan hanya 0,97%, “Rasanya uang yang sedemikian besarnya, kok hanya mengurangisegitu,” imbuhnya.

Sumarjati mendesak harus dilakukan evaluasi mengenai sasaran pemberian bantuan sosial, harus dilakukan monitor, “Setelah diberikan bantuan sosial itu orang yang miskin dapat menjadi hampir miskin, yang hampir miskin dapat terentaskan,” katanya.

Dengan adanya Program pemberdayaan dan bantuan sosial dari diharapkan orang yang hampir miskin itu dapat lebih maju dan dapat akses bank, seharusnya dimonitor oleh Pemerintah. “Kadang-kadang bantuan sosial ditengarai sampai ditangan masyarakatnya berkurang dari nilai yang seharusnya,” keluhnya.

Pemerintah sebenarnya memberikan bantuan tersebut dengan maksud supaya masyarakat lebih berdaya, karena mayarakat itu ada yang belum mampu, bodoh, miskin, diberdayakan susah, maka harus ada pendampingan. Dalam hal pemberdayaan sosial masyarakat selain bantuan itu semestinya ada program pendampingan. “Pemerintah harus bertanggung jawab, pendampingannya harus serius memberdayakan masyarakat,” tegas Sumarjati.

Politisi yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan BKKBN, itu menginginkan DPR dengan fungsinya harus ikut mengawasi dan memonitor, mengenai program bantuan sosial dari setiap kementerian, kondisi masyarakat dengan program bantuan-bantuan tersebut.(dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2