Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pulau Natuna
Pemerintah Harus Tegas Desak Kapal Tiongkok Tinggalkan Perairan Natuna
2020-01-07 20:53:06
 

Ilustrasi. Komandan TNI #Kogabwilhan, Wakil Laksamana Yudo Margono, menunjukkan hasil pengintaian udara yang dilakukan oleh Boeing 737-200 Surveillance terhadap kapal Tiongkok di Laut #Natuna Utara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau Pemerintah Pusat untuk bertindak tegas dengan mengedepankan diplomasi damai untuk mendesak kapal-kapal milik Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara. Dimana perairan Natuna merupakan wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS) tahun 1982.

"Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain. Pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai. Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya," ujar Puan dalam press release yang diterima Parlementaria, Senin (6/1).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengutamakan diplomasi dengan Republik Rakyat Tiongkok. Meski demikian, sambung Puan, upaya diplomasi tetap diiringi dengan sikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

Kedepan, Puan menyarankan perlu dilakukan pencegahan dengan cara meningkatkan patroli oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Kepolisian Perairan (Polair) di wilayah laut Indonesia terutama Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, agar pihak asing tidak lagi memasuki wilayah perairan RI tanpa izin.

"Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE dan memperkuat coast guard (penjaga pantai). Sehingga, kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia terutama di Natuna," tandas Puan.

Selain itu, berkaitan dengan maraknya praktik pencurian ikan, legislator dapil Jawa Tengah V ini meminta Pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF).

"Terutama, terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Serta, mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia," pungkas Puan.(pun/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pulau Natuna
 
  Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
  China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
  China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
  China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
  Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2