Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PRT
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
Wednesday 22 Feb 2012 00:29:10
 

Pengadilan Hong Kong memberikan izin tinggal pada pembantu rumah tangga migran 30 September 2011 (Foto: Photoatlas.com)
 
HONGKONG (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Hong Kong pada Selasa (21/2), mengajukan gugatan banding atas keputusan pengadilan yang memberikan izin tinggal untuk ribuan pembantu rumah tangga migran di selatan pulau itu.

Penasihat pemerintah David Pannick mengatakan pada Pengadilan Banding bahwa keputusan itu adalah sebuah kesalahan karena membatasi kekuasaan pemerintah untuk menentukan siapa yang dapat tinggal secara permanen di Hong Kong dan sebaliknya. "Ini adalah pernyataan kami bahwa keputusan ini salah secara hukum," kata dia.

Menurutnya, pemerintah kota seharusnya diberikan kekuasaan untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat izin tinggal, menolak argumen bahwa pembatasan terhadap pembantu rumah tangga adalah inskonstitusional dan diskriminatif. "Tidak akan ada pelecehan atas hukum jika legislator mendapat hak untuk menentukan," kata Pannick di hadapan pengadilan.

Sebagian besar warga pendatang asing dapat tinggal di Hongkong setelah tujuh tahun menetap terus menerus, mereka juga mendapat hak pilih, dan fasilitas seperti perumahan rakyat dan hak tinggal di Hongkong tanpa visa kerja.

Namun hak itu tidak dinikmati oleh 292.000 pekerja domestik asing, yang sebagian besar berasal dari Filipina dan Indonesia, hingga Vallejos menggugatnya tahun lalu. Akhirnya pada 30 September 2011 lalu, Pengadilan Tinggi untuk pertama kalinya memberikan hak kepada pekerja domestik asal Filipina Evangeline Banao Vallejos untuk memohon izin tinggal permanen.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2