Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Islam
Pemerintah Indonesia Mengecam Keras Penembakan Brutal di Masjid Selandia Baru
2019-03-15 15:20:27
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Jumat (15/3) siang, mengecam keras aksi penembakan brutal di dua masjid Christchurch, Selandia Baru. Penembakan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang itu dilaporkan menyebabkan banyak korban tewas.

Penembakan massal dilaporkan terjadi di dua masjid di Christchurch, Jumat pukul 13.40 waktu setempat atau pukul 07.40 WIB. Menurut media lokal, penembakan itu menyebabkan sejumlah orang meninggal. Polisi telah menahan satu orang, tetapi belum yakin dia bertindak sendirian. Pelaku lain tersebut masih diburu.

Terkait dengan insiden di Christchurch, Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, "Pemerintah dan rakyat Indonesia menyampaikan dukacita mendalam kepada korban dan keluarga korban."

Menurut berita-berita media Selandia Baru, penembakan terjadi di dua tempat, yakni Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch, Jumat sekitar pukul 13.40 waktu setempat. Saat itu, masjid sedang ramai karena bertepatan dengan ibadah shalat Jumat.

Menurut Arrmanatha, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wellington terus memantau perkembangan situasi. Duta Besar telah mengirim tim ke Christchurch untuk berkoordinasi dengan otoritas keamanan, rumah sakit, dan Perhimpunan Pelajar Indonesia setempat.

Berikut, Pernyataan atas Aksi Penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood Christchurch, 15 Maret 2019

"Indonesia mengecam keras aksi penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch, Selandia Baru, yang terjadi pada hari Jumat, 15 Maret 2019, sekitar pukul 13:40 (waktu setempat).

Pemerintah dan rakyat Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wellington terus memantau perkembangan situasi dan telah mengirimkan tim ke Christchurch untuk berkoordinasi dengan otoritas keamanan, rumah sakit dan Perhimpunan Pelajar Indonesia setempat.

Hingga saat ini tidak ada informasi mengenai WNI yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Terdapat 331 WNI di Christchurch, termasuk 134 mahasiswa. Jarak Wellington ke Christchurch 440 km.

Pemerintah menghimbau agar WNI di Selandia Baru untuk tetap waspada dan berhati-hati.

Bagi keluarga dan kerabat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan bantuan konsuler, dapat menghubungi hotline KBRI Wellington, +64211950980 dan +64 22 3812 065.

Kementerian Luar Negeri.(dbs/kemlu/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2