Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
SUN
Pemerintah Jual Surat Utang dalam Valuta Asing 1 Miliar Dollar
Sunday 14 Jul 2013 11:13:24
 

Ilustrasi, Surat Utang Negara (SUN).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia pada Kamis (11/7) WJB atau Rabu (10/7) waktu New York, Amerika Serikat (AS) telah melakukan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing berdenominasi Dollar AS seri RI1023, yang akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange. Transaksi ini merupakan bagian dari program Global Medium Term Notes (GMTN) sebesar 20 miliar dollar AS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya Jumat (12/7) mengemukakan, SUN seri RI1023 itu memiliki masa tenor 10,25 tahun, dan akan jatuh tempo pada 17 Oktober 2023.

"Total penawaran yang masuk (total order book) tercatat sebesar 1,9 miliar dollar AS dari lebih 120 investor," kata Yudi.

Ia menyebutkan, Pemerintah mendistribusikan SUN seri RI 1023 itu 49% untuk investor Amerika Serikat, 26% untuk investor Eropa, dan 25% untuk investor Asia.

"Berdasarkan jenis investor, pengalokasian penawaran yang diterima terbagi kepada funds 71%, asuransi/dana pensiun 10%, bank 6%, private banking retail 4%," papar Yudi.

Menurut Yudi, SUN seri RI 1023 itu memperoleh rating Baa3 dari Mody's, BB+ darii Standard and Poor dan BBB- dari Fitch.

Bertindak sebagai Joint Lead Managers dalam penawaran SUN ini adalah Barclays, J.P. Morgan, dan Standard Chartered Bank.(en/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2