Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Pemerintah Kembali Ajukan RUU JPSK ke DPR
Friday 30 Sep 2011 23:45:20
 

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah memastikan segera kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR. Pengajuan ini dilaksanakan sebelum akhir Oktober ini.

“Pasti kami segera kami masukan (ke DPR), karena dari sisi pemerintah dalam tahap penyempurnaan. Itu salah satu UU yang wajib segera dimiliki Indonesia. Kami sudah menerima respon dari DPR bahwa DPR akan siap untuk membahasnya. UU JPSK itu kami harapkan sebelum akhir Oktober sudah masuk DPR,” ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (30/9).

Pihaknya, jelas dia, saat ini masih akan melakukan konsolidasi untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini sendiri akan meliputi perbankan dan asuransi. “Tapi untuk JPSK, kami akan mengatur untuk sistem keuangannya saja,” jelas mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Sebelumnya, Menkeu juga pernah memastikan akan kembali mengajukan draf UU JPSK kepada DPR sebagai antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan ancaman krisis. RUU ini akan melengkapi protokol krisis manajemen dan untuk memperkuat kesepahaman serta koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS ketika terjadi krisis.

Dalam draf RUU JPSK yang baru ini, pemerintah dipastikan akan menjamin keberadaan dana dari masyarakat seperti lembaga perbankan, asuransi dan dana pensiun. Pemerintah sangat menginginkan semua lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat, seperti perbankan, asuransi, pensiun itu bisa diamankan dengan adanya JPSK.

Selain itu, finalisasi dalam draf ini akan memperbaiki klausul pengawasan. Hal ini bagian dari antisipasi pada saat terjadi krisis, agar keputusan harus diambil secara cepat serta efektif, suasana taat asas dan tata kelola tetap terjaga.(tnc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2