Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Pemerintah Kembali Ajukan RUU JPSK ke DPR
Friday 30 Sep 2011 23:45:20
 

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah memastikan segera kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR. Pengajuan ini dilaksanakan sebelum akhir Oktober ini.

“Pasti kami segera kami masukan (ke DPR), karena dari sisi pemerintah dalam tahap penyempurnaan. Itu salah satu UU yang wajib segera dimiliki Indonesia. Kami sudah menerima respon dari DPR bahwa DPR akan siap untuk membahasnya. UU JPSK itu kami harapkan sebelum akhir Oktober sudah masuk DPR,” ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (30/9).

Pihaknya, jelas dia, saat ini masih akan melakukan konsolidasi untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini sendiri akan meliputi perbankan dan asuransi. “Tapi untuk JPSK, kami akan mengatur untuk sistem keuangannya saja,” jelas mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Sebelumnya, Menkeu juga pernah memastikan akan kembali mengajukan draf UU JPSK kepada DPR sebagai antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan ancaman krisis. RUU ini akan melengkapi protokol krisis manajemen dan untuk memperkuat kesepahaman serta koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS ketika terjadi krisis.

Dalam draf RUU JPSK yang baru ini, pemerintah dipastikan akan menjamin keberadaan dana dari masyarakat seperti lembaga perbankan, asuransi dan dana pensiun. Pemerintah sangat menginginkan semua lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat, seperti perbankan, asuransi, pensiun itu bisa diamankan dengan adanya JPSK.

Selain itu, finalisasi dalam draf ini akan memperbaiki klausul pengawasan. Hal ini bagian dari antisipasi pada saat terjadi krisis, agar keputusan harus diambil secara cepat serta efektif, suasana taat asas dan tata kelola tetap terjaga.(tnc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2