Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Pemerintah Langkahi dan Kebiri Wewenang Komisi VIII
Saturday 14 Feb 2015 17:31:47
 

lustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay melayangkan nota protes komisinya di dalam sidang Paripurna DPR RI, Jumat (13/2) di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.

“Kami melayangkan nota protes, karena telah terjadi perubahan alokasi RAPBN-P (Rancangan anggaran pendapatan belanja Negara-Perubahan) Kementerian Sosial RI tanpa sepengetahuan Komisi delapan sebagai mitra kerjanya,” ungkap Saleh, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).

Dalam nota protes yang dibacakannya tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.s-876/MK.02/2014 tanggal 24 desember 2014 tentang rincian alokasi tambahan pendanaan RAPBN-P 2015 untuk Kementerian sosial adalah sebesar 15,841 Triliun. Sedangkan APBN Kemensos 2014 sebesar 8,079 Triliun. Sehingga total APBN 2015 sebesar 23,920 Triliun.

Sementara itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eselon I Kementerian sosial tanggal 12 Februari 2015 dijelaskan bahwa RAPBN-P Kemensos RI Tahun 2015 sebesar 14,342 Triliun. Ditambah dengan APBN Kemensos 2014 sebesar 8,079 Triliun, jadi sebesar 22,421 Triliun.

Pengurangan alokasi anggaran lebih dari satu triliun itu dikatakan Saleh telah melangkahi dan mengebiri tugas serta wewenang Komisi VIII DPR RI. Sikap pemerintah yang demikian sekaligus menunjukan sikap inkonsistensi dalam mendukung kebijakan pemerintahan Jokowi dalam percepatan menangani kemiskinan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 166 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Oleh karena itu, dikatakan Politisi dari Dapil Sumatera Utara II ini pihaknya mendesak pemerintah untuk mengklarifikasi dan menjelaskan serta meminta agar RAPBN-P Kementerian Sosial Tahun 2015 sesuai dengan Posisi RAPBN-P Kemensos yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No.s 876/MK.02/2014 tanggal 24 Desember 2014.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2