Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SBSN
Pemerintah Lelang Sukuk Rp 1,5 Triliun
Monday 29 Apr 2013 11:04:36
 

Ilustrasi, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp 1,5 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2013.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam terangan tertulisnya, Minggu (28/4), mengatakan terdapat empat seri sukuk negara yang akan dilelang yang semuanya menggunakan aset acuan berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2013.

Dijelaskannya, lelang dibuka pada tanggal 30 April 2013 pukul 10:00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN seri PBS001,PBS003, PBS004 dan PBS005 akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2013 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2013 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 pada Pasal 19.

Seri PBS001, PBS003, PBS004dan PBS005 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased Penggunaan jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.

Rincian keempat seri sukuk negara tersebut adalah PBS001 (penjualan kembali) dengan imbalan 4,45 persen dan akan jatuh tempo 15 Februari 2018. Seri PBS003 (penjualan kembali) dengan imbalan 6,0 persen dan akan jatuh tempo 15 Januari 2027. Seri PBS004 (penjualan kembali) dengan imbalan 6,1 persen.

Sementara itu seri PBS005 merupakan penerbitan baru dan akan jatuh tempo 15 April 2043. Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.

Pada prinsipnya semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2