JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp 1,5 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2013.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam terangan tertulisnya, Minggu (28/4), mengatakan terdapat empat seri sukuk negara yang akan dilelang yang semuanya menggunakan aset acuan berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2013.
Dijelaskannya, lelang dibuka pada tanggal 30 April 2013 pukul 10:00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN seri PBS001,PBS003, PBS004 dan PBS005 akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2013 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2013 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 pada Pasal 19.
Seri PBS001, PBS003, PBS004dan PBS005 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased Penggunaan jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Rincian keempat seri sukuk negara tersebut adalah PBS001 (penjualan kembali) dengan imbalan 4,45 persen dan akan jatuh tempo 15 Februari 2018. Seri PBS003 (penjualan kembali) dengan imbalan 6,0 persen dan akan jatuh tempo 15 Januari 2027. Seri PBS004 (penjualan kembali) dengan imbalan 6,1 persen.
Sementara itu seri PBS005 merupakan penerbitan baru dan akan jatuh tempo 15 April 2043. Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.(dry/ipb/bhc/rby) |