Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kertas
Pemerintah Lepas Seluruh Saham di PT Kertas Padalarang
Sunday 26 May 2013 11:15:06
 

PT Kertas Padalarang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk meningkat kinerja dan nilai perusahaan dan mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah melakukan langkah restrukturisasi dengan cara melakukan konversi dana talangan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang melalui penerbitan saham, dan selanjutnya menjual seluruh saham milik negara pada PT Kertas Padalarang.

Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013, dilakukan cara penambahan modal PT Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp 261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah).

“Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77 persen menjadi 7,75 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang,” bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 itu.

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama (8/5), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung berdasarkan prinsip transpaansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

“Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruha saham milik ngara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25 ribu saham atau sebesar 7,75 peren, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 2 Ayat (1, 2) PP No. 36/2013 itu.

Hasil penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke Kas Negara.

PP ini menegaskan, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan oleh Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2