Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Pemerintah Paksakan Vaksin Covid-19 Pada Akhir 2020, Haris Rusly Moti: Bahayakan Rakyat!
2020-09-06 11:50:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Vaksin Covid-19 yang tengah menjalani uji klinis kembali dikritik publik. Terutama terkait keyakinan pemerintah akan mampu menyediakan vaksin ini mulai akhir 2020 atau awal 2021 mendatang.

Pasalnya, badan kesehatan dunia (WHO) menyatakan tidak bisa berharap vaksin Covid-19 sudah tersedia hingga pertengahan 2021.

"Kami tahu setidaknya enam hingga sembilan (kandidat vaksin) yang telah melalui jalan panjang penelitian. (Bagaimanapun) menilik linimasa yang realistis, kita belum bisa benar-benar berharap untuk bisa melakukan vaksinasi secara luas hingga pertengahan tahun depan," ujar Jurubicara WHO, Margaret Harris, dalam konferensi pers virtual di Jenewa, Swiss, Jumat kemarin (4/9), dikutip AFP.

Pernyataan WHO yang kontras dengan pernyataan pemerintah inilah yang dipertanyakan aktivis 98, Haris Rusly Moti.

Melalui akun Twitter pribadinya, @motizenchannel, Haris Rusly Moti mengaku bingung dengan penjelasan pemerintah yang terkesan bisa menghadirkan vaksin Covid-19 pada akhir tahun ini.

"Sobat, aku bingung, WHO yang katanya pro China saja umumkan tak ada vaksin hingga pertengahan 2021. Lalu apa alasannya Presiden
@jokowi & Menteri BUMN @erickthohir paksakan vaksin akhir 2020? Itu berarti, Indonesia tak pakai protokol WHO. BAHAYAKAN RAKYAT," tegas Haris Rusly, Sabtu (5/9).

Vaksin Covid-19 di Indonesia saat ini tengah menjalani uji klinis tahap III yang dilakukan oleh PT Bio Farma dan Universitas Padjadjaran Bandung. Sejumlah relawan telah menjalani tes, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Proses ini diperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2