Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hatta Rajasa
Pemerintah Percepat Pembangunan Waduk Jati Gede, Oktober Harus Sudah Terisi Air
Wednesday 05 Jun 2013 14:12:26
 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan mempercepat penyelesaian lahan pembangunan Waduk Jati Gede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sehingga pada Oktober 2013 waduk tersebut harus sudah mulai terisi air, dan pada 2014 harus sudah rampung.

"Oktober tahun ini, waduk tersebut harus segera diisi air. Namun, karena pembangunan belum kelar, masih ada warga di situ, maka harus ada peraturan presiden baru agar masalah sosial itu segera selesai," kata Hatta di kantornya di Jakarta, Selasa (4/6).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pembangunan waduk itu diprakarsai pada 1963 yang kemudian dilanjutkan dengan peraturan menteri dalam negeri yang akan memberikan ganti rugi kepada 4.590 KK. Namun, permasalahan ganti rugi ini tidak pernah selesai hingga tuntas karena Permendagri itu hanya terkait dengan ganti rugi, tidak mencakup relokasi dan pemberian uang jaminan hidup sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Untuk itu, Hatta Rajasa mengatakan, Presiden akan segera mengeluarkan peraturan presiden dalam menyelesaikan masalah ini.

“Begitu lamanya persoalan ini menimbulkan sebagian masyarakat yang sudah dibebaskan tapi belum tuntas tersebut masih tinggal di tempat, semua itu yang harus kita selesaikan. Karena mulai Oktober, bendungan tersebut harus sudah mulai diisi, satu bulan kemudian mengisi lagi. Sehingga seluruh persoalan tersebut kita rasakan perlu untuk kita selesaikan secepat mungkin,” ujar Hatta Rajasa usai rapat kerja tentang Waduk Jati Gede di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/6).

Menurut Menko Perekonomian, untuk menyelesaikan persoalan lahan ini, pemerintah akan membentuk tim yang nantinya akan mengkaji subtansinya, dan sekaligus memastikan kementerian-kementerian untuk mengalokasikan dananya untuk proses pembagunan Waduk Jati Gede “Nanti hasilnya akan dilaporkan dalam waktu 1 minggu,” kata Hatta Rajasa.

Waduk Jati Gede itu akan menjadi waduk terbesar kedua di Indonesia setelah Waduk Jatiluhur. Menurut Hatta Rajasa, waduk ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Waduk yang bervolume lebih dari 1 miliar kubik ini bisa mengaliri sawah sampai 90.000 hektar, dan juga akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan aktivitas pariwisata akan berkembang.

“Ini bisa membangun kesejahteraan masyarakat,” kata Hatta Rajasa.

Ia juga memperkirakan anggaran ganti rugi untuk relokasi warga yang terkena proyek pembangunan Waduk Jatigede akan mencapai Rp1 triliun.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, ada 4.590 KK yang berhak mendapatkan relokasi dilahan baru dan dibagunkan rumah. Sementara 3.144 KK sudah mendapatkan ganti rugi putus.

Namun, menurut Ahmad Heryawan, ada persoalan lain yang dihadapi pemerintah yakni ada 2.713 KK baru yang menempati lahan yang sudah dibebaskan.

“Jadi mereka beli lahan, padahal lahan sudah dibebaskan. Beli rumah, padahal rumah sudah dibebaskan. Ya karena ketidaktahuan mereka,” kata Aher.(ekn/wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hatta Rajasa
 
  Hatta Sebut Tidak Realistis, Tuntutan Upah Buruh Naik 50%
  Soal 4 Paket Kebijakan, Hatta Rajasa Sebut Sudah Ada Respon yang Baik
  Pemerintah Percepat Pembangunan Waduk Jati Gede, Oktober Harus Sudah Terisi Air
  Inilah Reformasi Jilid 2 Versi Hatta Rajasa
  Karena Reformasi Hatta Rajasa Bisa Jadi Pejabat Negara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2