Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Nelayan
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
2021-11-09 06:46:11
 

Ilustrasi. Para nelayan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyatakan perlu dilakukan pengkajian ulang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut harus dilakukan karena dinilai masih berat dalam penerapannya, sekaligus belum jelasnya klasifikasi nelayan yang menjadi target beleid tersebut.

"Dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 ini tidak mempermudah dan tidak mengklasifikasi nelayan, mana yang berada di kelas kecil, besar maupun menengah. Olehnya itu PP ini sangat masif dan saya mohon untuk menjadi perhatian khusus kita," ucap Suhardi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ialah banyaknya tarif yang dikenakan kepada nelayan yang berpotensi memberikan ketidakadilan bagi mereka yang bergulat dengan kesulitan dalam menjalani kehidupan. "Satu kapal bisa dikenakan tiga tarif, kapalnya kena tarif, alat tangkap yang dibawa pun kena tarif, kemudian masuk di pelabuhan juga kena tarif, saya kira ini sangat tidak adil," terang politisi Partai Demokrat ini.

Dalam kesempatan itu, Suhardi juga mengingatkan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP untuk memastikan dengan sebenar-benarnya harga satuan untuk proyek shrimp estate sebesar Rp250 miliar agar tidak menimbulkan permasalahan ke depannya. "Bagus kalau semua berjalan dengan mulus. Kalau sampai menjadi permasalahan hukum, saya pikir tidak enak bagi kita dan mitra juga tidak menginginkan adanya terjerat hukum. Tapi potensi (permasalahan) dengan anggaran Rp250 miliar ini ada," pesannya.(ts,mld/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2