Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Pemerintah Perlu Kaji Ulang Wacana Relaksasi PSBB
2020-05-07 21:06:39
 

Ilustrasi. Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 7 Mei 2020 Pukul 12.00 WIB.(Foto: @BNPB_Indonesia)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah mengkaji ulang wacana pemberlakuan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menyatakan, Pemerintah harus merujuk pada tujuan utamanya, yakni menjaga nyawa, keamanan dan kesejahteraan rakyat. Meski diakuinya bahwa dengan dilakukannya PSBB menjadikan ekonomi melambat dan berdampak pada sirkulasi keuangan dan pendapatan warga.

"Tapi itu semua harus dikaji secara mendalam, baik soal penanganan medis, ketahanan pangan, hingga pendapatan warga. Mengkaji ini harus melibatkan pihak-pihak yang benar-benar kredibel di bidangnya agar kajian yang dihasilkan itu tidak beraroma politik,” ujar politisi asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II itu dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Rabu (6/5).

Menurutnya, kalau Pemerintah hanya sebatas memikirkan rencana relaksasi PSBB, hal tersebut tidaklah masalah, asalkan jangan diimplementasikan dalam waktu dekat. “Untuk relaksasi PSBB butuh perencanaan matang dan dilakukan secara bertahap. Kriteria relaksasi PSBB juga harus terukur dan dimatangkan," tutur Guspardi.

Ia mengatakan, rencana Pemerintah merelaksasi PSBB itu justru memperlihatkan kepada publik ketidakjelasan konsep penanganan Covid-19 dan tidak pula memiliki dasar yang kuat. Guspardi berpendapat, sejak awal penerapan PSBB ini hanya upaya Pemerintah Pusat melempar tanggung jawab ke Pemerintah Daerah. Di lapangan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang paling sibuk dalam upaya penanganan Covid-19.

“Bahkan para Kepala Daerah sedang berusaha mengetatkan pelaksanaan PSBB karena masih cukup banyak pelanggaran aturan dan penyebaran virus masih terus terjadi. Tetapi di sisi lain, Pemerintah justru ingin melonggarkan PSBB,” kritisi politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini.

Untuk kondisi saat ini, lanjutnya, memotong mata rantai penyebaran Covid-19 merupakan sesuatu yang mutlak, agar penyebaran wabah ini tidak banyak menimbulkan korban. "Keselamatan warga negara dan nyawa masyarakat lebih penting dari faktor lainnya termasuk masalah ekonomi. Oleh karena itu penanganan Covid-19 ini harus menjadi fokus utama dan menjadi tujuan utama," tutup Guspardi.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2