Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
RUU
Pemerintah Resmi Tinjau Ulang RUU Konvergensi Telamatika
Monday 02 Jul 2012 20:17:31
 

Ilustrasi (Foto: satudunia.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah secara resmi meninjau ulang Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika. Sebagai gantinya, di saat bersamaan, Pemerintah sedang mempersiapkan RUU Revisi UU Telekomunikasi dan RUU Revisi UU ITE.

Masyarakat harus tetap mengawal RUU di sektor telekomunikasi dan informatika yang sedang disiapkan Pemerintah. Tanpa pengawalan dari masyarakat, RUU yang dirancang Pemerintah berpotensi mengesampingkan hak warga dan hanya menguntungkan kepentingan industri.

“Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika yang sebelumnya sudah dalam tahap proses pembahasan interdep di Kementerian Hukum dan HAM harus ditinjau ulang,” ungkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto dalam suratnya bernomor 28/PPID/Kominfo/5/2012,s ebagaimana disampaikan kepada Yayasan Satu Dunia pekan lalu.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan melalui media massa, Yayasan SatuDunia mendesak Pemerintah meninjau ulang pembahasan RUU Konvergensi Telematika. Alasannya, hak warga negara tidak menjadi pertimbangan utama dalam RUU tersebut. Bahkan dalam beberapa pasalnya, RUU Konvergensi Telematika justru mengancam hak warga negara dalam berekspresi.

“Meskipun secara resmi pemerintah sudah meninjau ulang RUU Konvergensi Telematika, bukan berarti upaya untuk mendesakan hak warga dalam pengaturan telematika selesai,” ujar Knowledge Manager Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, “Pasalnya, saat ini pemerintah sedang menyusun draft RUU revisi UU Telekomunikasi”.

Menurut Firdaus Cahyadi, dalam draft RUU revisi UU Telekomunikasi yang diterima Yayasan SatuDunia, hak warga untuk menggugat jika Pemerintah lalai terhadap kewajibannya menyediakan layanan universal juga belum diakomodasi. “Tanpa ada hak gugat warga negara maka, pemerintah berpotensi untuk lalai melaksanakan kewajibanya menggelar layanan universal telekomunikasi di kawasan terpencil, utamanya di Indonesia Timur,” tegas Firdaus Cahyadi dalam Press Release, Senin (2/7).

Untuk itulah, SatuDunia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal pembahasaan RUU revisi UU Telekomunikasi dan RUU revisi UU ITE. “Tanpa pengawalan dari warga, seperangkat aturan itu berpotensi mengabaikan hak warga negara dan hanya menguntungkan kepentingan bisnis besar di sektor telekomunikasi, informatika dan penyiaran,” jelas Firdaus Cahyadi.(rls/bhc/rat)





 
   Berita Terkait > RUU
 
  RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah
  Baleg DPR Harapkan Keseriusan Pemerintah Bahas Undang-undang
  Pemerintah Harap RUU Aparatur Sipil Negara Bisa Disahkan April
  Komisi IV Targetkan Selesaikan 4 RUU Prioritas Legislasi Nasional
  5 RUU Prioritas Diselesaikan DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2