Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
RUU
Pemerintah Resmi Tinjau Ulang RUU Konvergensi Telamatika
Monday 02 Jul 2012 20:17:31
 

Ilustrasi (Foto: satudunia.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah secara resmi meninjau ulang Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika. Sebagai gantinya, di saat bersamaan, Pemerintah sedang mempersiapkan RUU Revisi UU Telekomunikasi dan RUU Revisi UU ITE.

Masyarakat harus tetap mengawal RUU di sektor telekomunikasi dan informatika yang sedang disiapkan Pemerintah. Tanpa pengawalan dari masyarakat, RUU yang dirancang Pemerintah berpotensi mengesampingkan hak warga dan hanya menguntungkan kepentingan industri.

“Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika yang sebelumnya sudah dalam tahap proses pembahasan interdep di Kementerian Hukum dan HAM harus ditinjau ulang,” ungkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto dalam suratnya bernomor 28/PPID/Kominfo/5/2012,s ebagaimana disampaikan kepada Yayasan Satu Dunia pekan lalu.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan melalui media massa, Yayasan SatuDunia mendesak Pemerintah meninjau ulang pembahasan RUU Konvergensi Telematika. Alasannya, hak warga negara tidak menjadi pertimbangan utama dalam RUU tersebut. Bahkan dalam beberapa pasalnya, RUU Konvergensi Telematika justru mengancam hak warga negara dalam berekspresi.

“Meskipun secara resmi pemerintah sudah meninjau ulang RUU Konvergensi Telematika, bukan berarti upaya untuk mendesakan hak warga dalam pengaturan telematika selesai,” ujar Knowledge Manager Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, “Pasalnya, saat ini pemerintah sedang menyusun draft RUU revisi UU Telekomunikasi”.

Menurut Firdaus Cahyadi, dalam draft RUU revisi UU Telekomunikasi yang diterima Yayasan SatuDunia, hak warga untuk menggugat jika Pemerintah lalai terhadap kewajibannya menyediakan layanan universal juga belum diakomodasi. “Tanpa ada hak gugat warga negara maka, pemerintah berpotensi untuk lalai melaksanakan kewajibanya menggelar layanan universal telekomunikasi di kawasan terpencil, utamanya di Indonesia Timur,” tegas Firdaus Cahyadi dalam Press Release, Senin (2/7).

Untuk itulah, SatuDunia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal pembahasaan RUU revisi UU Telekomunikasi dan RUU revisi UU ITE. “Tanpa pengawalan dari warga, seperangkat aturan itu berpotensi mengabaikan hak warga negara dan hanya menguntungkan kepentingan bisnis besar di sektor telekomunikasi, informatika dan penyiaran,” jelas Firdaus Cahyadi.(rls/bhc/rat)





 
   Berita Terkait > RUU
 
  RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah
  Baleg DPR Harapkan Keseriusan Pemerintah Bahas Undang-undang
  Pemerintah Harap RUU Aparatur Sipil Negara Bisa Disahkan April
  Komisi IV Targetkan Selesaikan 4 RUU Prioritas Legislasi Nasional
  5 RUU Prioritas Diselesaikan DPR
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2