JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah selesai dibahas dan segera diajukan oleh pemerintah ke DPR pada September mendatang. Diharapkan segera dapat diselesaikan dengan cepat untuk segra disahkan menjadi UU.
"Mudah-mudahan bulan September nanti sudah bisa diajukan dan Ampresnya (amanat presiden) segera keluar," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauz I di gedung DPR/MPR RI, Jakarta (16/8).
Pembahasan pemerintah yang berlarut-larut dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, berhubungan dengan dua pasal, yaitu pasal mengenai keuangan dan mengenai aparatur.
Draf RUU Pilkada yang hingga kini masih dibahas di Pemerintah rencananya akan diajukan sebagai revisi atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan dengan revisi tersebut maka dampak negatif seperti politik uang dan pemborosan anggaran pada pemilihan kepala daerah dapat dicegah.
Presiden mengatakan hal itu dalam konferensi pers seusai pertemuan konsultasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Istana Negara, Jakarta, akhir Juli lalu.
SBY juga berharap DPD dapat dilibatkan secara aktif, sesuai ruang yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pemilukada).(bsc/irw)
|