Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Pemerintah Segera Serahkan RUU JPSK
Saturday 20 Aug 2011 05:03:36
 

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Pemerintah menargetkan penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) kepada DPR pada September mendatang. Keberadaan JPSk penting untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global. "Saya rasa akhir September disampaikan ke DPR," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8).

Sejauh ini, jelas dia, draf RUU JPSK masih berada di tangan pemerintah. Meski demikian tahap harmonisasi sudah selesai dilakukan dan tinggal diajukan ke Presiden untuk dapat difinalisasi. RUU JPSK sangat penting, terutama ditengah gejolak ekonomi global saat ini. Pemerintah lebih siap menghadapi kemungkinan dampak yang dapat mengarah pada resesi.

"UU JPSK merupakan financial safety net, walapun kita memiliki crisis management protocol, kita perlu fungsi-funsgi yang ditangani lembaga yang jelas tapi tetap kita perlu UU JPSK. Kalau ada krisis keuangan supaya kita siap dan ada dasar hukumnya untuk melakukan yang terburuk," imbuh mantan Dirut Bank Mandiri tersebut.(mic/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2