Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
JSN
Pemerintah Tata Kembali Organisasi Dewan Jaminan Sosial Nasional
Thursday 05 Jun 2014 20:04:53
 

Ilustrasi. Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mempertimbangkan adanya penambahan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemerintah mengatur kembali Dewan Jaminan Sosial Nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 Pengaturan kembali ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei 2014.

Dalam Perpres ini disebutkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

Adapun tugas DJSN adalah: a. Melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; b. Mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan c. Mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya itu, DJSN menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setiap 6 (enam) bulan.

DJSN menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada Presiden, dan menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada Presiden.

“DJSN mengusulkan pejabat sementara kepada Presiden sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara, dan mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Presiden dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan,” bunyi Pasal 5 Ayat (d,e) Perpres No. 46/2014 itu.

Secara khusus pada Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.

Susunan Organisasi

Dalam Perpres ini diatur, bahwa susunan organisasi DJSN terdiri atas: a. Ketua; dan b. Anggota. “DJSN dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomo 46 Tahun 2014 itu.

Adapun jumlah anggota DJSN terdiri atas 15 (lima belas) orang yang berasal dari unsur: a. Pemerintah; b. Tokoh dan/atau Ahli yang memahami jaminan sosial; c. Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha; dan d. Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh.

Menurut Perpres ini, unsur pemerintah sebanyak 5 (lima) orang yang berasal dari Kementerian Keuangan; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; dan Kemenko Kesra; dan/atau bidang Pertahanan dan Keamanan, masing-masing 1 (satu) orang.

Adapun unsur Tokoh/Ahli sebanyak 6 (enam) orang; unsur organisasi pemberi kerja/pengusaha 2 (dua) orang; dan unsur organisasi pekerja/buruh 2 (dua) orang.

Pemilihan anggota DJSN menurut Perpres ini dipilih oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Selanjutnya Panitia Seleksi melakukan seleksi terhadap nama-nama yang diusulkan oleh kementerian, organisasi pengusaha/pemberi kerja, organisasi pekerja, masyarakat atau yang mendaftarkan diri.

Panitia Seleksi akan menyerahkan hasil seleksi kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota DJSN, selanjutnya Presiden akan memilih dan menetapkan separo dari usulan yang diajukan Panitia Seleksi.

Perpres ini juga menegaskan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, DJSN membentuk: a. Komisi Kebijakan Umum; dan b. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi.

“Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud berasal dari anggota DJSN, dapat dibantu tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua DJSN,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3,4) Perpres tersebut.

Selain dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, yang merupakan pejabat struktural eselon IIa yang dijabat oleh pegawai negeri.

“Sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DJSN yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,” bunyi Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2