Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Universitas Indonesia
Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
2021-07-21 08:15:12
 

Ilustrasi. Pegiat Antikorupsi juga mempertanyakan keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI yang kontroversial.(Foto: @febridiansyah)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Pasalnya, perubahan tersebut terjadi ketika rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mendapatkan sorotan publik karena melanggar Statuta UI.

Memang, Rektor UI menjadi sorotan publik ketika melakukan pemanggilan kepada Pengurus BEM UI yang melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo di instagram official BEM UI. Pasca pemanggilan tersebut, publik juga baru mengetahui bahwa ternyata Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Syarief Hasan menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat. "Selama ini, yang disorot adalah rangkap jabatan Rektor UI dan alasan pemanggilan pengurus BEM UI yang dinilai mengebiri kebebasan berpendapat. Tetapi, yang dilakukan oleh Pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya melegalkan rangkap jabatan tersebut.", ungkap Syarief Hasan, Selasa (20/7).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Statuta UI sebelumnya sudah melarang Rektor UI melakukan rangkap jabatan. "Sangat jelas, di dalam Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang menjadi pejabat BUMN/BUMD, maupun Swasta. Komisaris juga merupakan bagian dari pejabat BUMN, namun redaksinya diubah menjadi hanya dilarang rangkap jabatan Direksi BUMN.", heran Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai, perubahan tersebut menjadi preseden buruk bagi hubungan antara Pemerintah dan Kampus. "Selama ini, kampus dikenal sebagai lembaga yang menjadi kawah cadradimuka pemimpin masa depan yang tidak terikat dengan kepentingan tertentu. Penerbitan PP ini menjadi penegasan bahwa kekuasaan telah masuk dan berpotensi mengganggu independensi kampus-kampus dewasa ini.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan mengkhawatirkan, pola seperti ini akan semakin banyak dicontoh pada kampus lain. "Harapan kita selama ini, dosen-dosen di kampus negeri fokus menjadi pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat yang jauh dari kepentingan praktis. Namun, sudah mulai bermunculan, akademisi kampus rangkap jabatan dan masuk ke dalam lingkaran kekuasaan yang penuh dengan kepentingan.", ungkap Syarief Hasan.

Politisi senior Partai Demokrat ini pun mendesak Pemerintah untuk memberikan independensi kepada kampus. "Biarlah kampus hadir sebagai ruang yanh independen. Biarlah mahasiswa menyuarakan suaranya sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin UUD. Ini adalah bentuk keseimbangan kekuasaan yang mestinya dijaga, bukan dilarang-larang.", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Universitas Indonesia
 
  Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
  Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
  Ribuan Orang Antre di Pameran Bursa Kerja UI
  Ketua BEM UI Benarkan Ada Undangan Istana
  Aburizal Bakrie dan Yusril Ihza Mahendra Paparkan Visi Kepemimpinan Indonesia Baru
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2