Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Universitas Indonesia
Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
2021-07-21 08:15:12
 

Ilustrasi. Pegiat Antikorupsi juga mempertanyakan keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI yang kontroversial.(Foto: @febridiansyah)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Pasalnya, perubahan tersebut terjadi ketika rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mendapatkan sorotan publik karena melanggar Statuta UI.

Memang, Rektor UI menjadi sorotan publik ketika melakukan pemanggilan kepada Pengurus BEM UI yang melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo di instagram official BEM UI. Pasca pemanggilan tersebut, publik juga baru mengetahui bahwa ternyata Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Syarief Hasan menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat. "Selama ini, yang disorot adalah rangkap jabatan Rektor UI dan alasan pemanggilan pengurus BEM UI yang dinilai mengebiri kebebasan berpendapat. Tetapi, yang dilakukan oleh Pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya melegalkan rangkap jabatan tersebut.", ungkap Syarief Hasan, Selasa (20/7).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Statuta UI sebelumnya sudah melarang Rektor UI melakukan rangkap jabatan. "Sangat jelas, di dalam Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang menjadi pejabat BUMN/BUMD, maupun Swasta. Komisaris juga merupakan bagian dari pejabat BUMN, namun redaksinya diubah menjadi hanya dilarang rangkap jabatan Direksi BUMN.", heran Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai, perubahan tersebut menjadi preseden buruk bagi hubungan antara Pemerintah dan Kampus. "Selama ini, kampus dikenal sebagai lembaga yang menjadi kawah cadradimuka pemimpin masa depan yang tidak terikat dengan kepentingan tertentu. Penerbitan PP ini menjadi penegasan bahwa kekuasaan telah masuk dan berpotensi mengganggu independensi kampus-kampus dewasa ini.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan mengkhawatirkan, pola seperti ini akan semakin banyak dicontoh pada kampus lain. "Harapan kita selama ini, dosen-dosen di kampus negeri fokus menjadi pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat yang jauh dari kepentingan praktis. Namun, sudah mulai bermunculan, akademisi kampus rangkap jabatan dan masuk ke dalam lingkaran kekuasaan yang penuh dengan kepentingan.", ungkap Syarief Hasan.

Politisi senior Partai Demokrat ini pun mendesak Pemerintah untuk memberikan independensi kepada kampus. "Biarlah kampus hadir sebagai ruang yanh independen. Biarlah mahasiswa menyuarakan suaranya sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin UUD. Ini adalah bentuk keseimbangan kekuasaan yang mestinya dijaga, bukan dilarang-larang.", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Universitas Indonesia
 
  Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
  Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
  Ribuan Orang Antre di Pameran Bursa Kerja UI
  Ketua BEM UI Benarkan Ada Undangan Istana
  Aburizal Bakrie dan Yusril Ihza Mahendra Paparkan Visi Kepemimpinan Indonesia Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2