Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Media Sosial
Pemerintah Wacanakan Mengontrol dan Batasi Media Sosial
Thursday 14 Jul 2011 17:4
 

 
JAKARTA-Bukan Tifatul Sembiring bila tidak mengundang kontroversi. Setelah idenya untuk mengatur penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas ditentang publik, kini dia kembali mengeluarkan gagasan yang tak kalah hebohnya. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mengeluarkan wacana pemerintah untuk mengontrol internet termasuk media sosial.

Gagasan menyerempet kebebasan mengeluarkan pendapat dalam asas demokrasi itu, didasari kekhawatirannya untuk menghindari pergolakan, seperti yang melanda negara-negara di Timur Tengah. "Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengontrol internet, jangan sampai seperti Tunisia dan Libya yang gagal dalam mengontrol media sosial seperti Facebook dan Twitter yang berakhir dengan pergolakan,” kata Tifatul di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut dia, pentingnya dilakukan kontrol untuk mengajarkan warga, agar bertanggung jawab atas yang dilakukan. Alasannya, DPR sebelumnya melakukan kontrol terhadap pemerintah, tapi kini kontrol terhadap pemerintah sudah ramai dilakukan melalui media sosial. “Masyarakat memang bebas mengeluarkan pendapat, tapi harus bertanggung jawab. Hal inilah yang perlu dilakukan pemerintah, agar tak timbul pergolakan,” jelas kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Wacana ini langsung mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Dirinya sudah pasti menentang dengan adanya gagasan membatasi dan mengontrol media sosial. “Twitter dan facebook kok mau dikontrol pemerintah. Kalau mau dikontrol, terus apalagi yang dibebaskan pemerintah kepada rakyatnya di negara demokrasi ini," ujarnya dengan nada tinggi.

Politisi PDIP ini menjelaskan, media sosial merupakan sarana publik untuk menyampaikan uneg-unegnya. Jika sampai dikontro dan dibatasi penggunaan media sosial itu, dipastikan akan mengundang protes. Justru wacana dari Menkoinfo itulah yang bisa menimbulkan pergolakan di negeri ini. “DPR sudah pasti tidak setuju. Sudah jelas sekali bahwa kebebasan berekspresi dijamin UU dan UUD 1945," tandasnya.

Pendapat Pramono ini didukung rekan Tifatul yang merupakan kader sesama partainya, Mahfudz Siddik. Menurut Ketua Komisi I DPR, pemerintah tak perlu membatasi dan mengontrol pengguna media sosial yang merupakan sarana komunikasi publik. Selain itu, tidak mudah melukannya, karena media online itu tidak dibatas ruang dan waktu. “Pemerintah cukup memonitoring penggunaan media sosial saja, tanpa harus membatasi gerak penggunanya yang dilindungi UU kebebasan berekspresi,” tandasnya.(biz/nas)



 
   Berita Terkait > Media Sosial
 
  EPL Makin Populer Lewat Media Sosial
  Pemerintah Wacanakan Mengontrol dan Batasi Media Sosial
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2