Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V DPR
Pemerintah Wajib Segera Laksanakan Wajib Belajar 12 Tahun
Friday 15 Jun 2012 18:29:58
 

Ilustrasi, Aku Ingin Sekolah (Foto: hijauhitam65)
 
SEMARANG (BeritaHUKUM.com) - Komisi X DPR meminta Pemerintah wajib segera laksanakan wajib belajar 12 tahun bagi anak Indonesia. Wajib belajar 12 tahun sangat diharapkan oleh masyarakat luas terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto pada saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (15/6). Kunjungan kerja dilakanaaan dalam rangka mencari masukan masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang yang nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan kerja Panja.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik, Agus Hermanto juga mengatakan bahwa Panja akan betul-betul melakukan pekerjaan yang efektif, sehingga wajib belajar 12 tahun dapat terlaksana dengan baik. “Wajib belajar 12 tahun ini sangat diharapkan bagi masyarakat luas, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu," tegas ketua Komisi X itu seperti yang dilansir dari dpr.go.id Jumat ini.

Agus mengatakan, Komisi X DPR berharap dan bertekad untuk lebih fokus, sehingga wajib belajar 12 tahun ini nantinya dapat terwujud dalam bentuk undang-undang atau menjadi keputusan Menteri, dan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Niat ini cukup tinggi, namun juga pastinya akan mendapat tantangan dan kesulitan” ungkapnya (spy/dpr/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2