JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemilihan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, diprediksi menuai konflik. Akar persoalannya adalah apakah Ketua KPK saat ini Busyro Muqqoddas akan diikutsertakan dalam pemilihan tersebut atau tidak.
Semua ini dapat diasumsi bahwa DPR akan memilih empat pimpinan KPK yang baru, sesuai dengan jumlah yang diinginkan pemerintah. "Bisa saja Busyro tetap menjadi salah satu unsur pimpinan. Masalahnya, apakah diikutkan dalam pemilihan Ketua KPK?" kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9).
Terbuka kemungkinan, menurut dia, fraksi-fraksi yang tidak suka dengan Busyro menolak mengikutsertakan mantan Ketua Komisi Yudisial ini dalam pemilihan Ketua KPK. "Bisa saja yang diikutkan hanya pimpinan yang ikut pemilihan di DPR," imbuhnya.
Banyaknya perdebatan dalam seleksi pimpinan KPK ini, jelas Nasir, akan membuat penyelesaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tertunda. "Bisa-bisa pemilihannya tidak bisa dilakukan pada masa sidang ini, atau bisa pada masa sidang ini tetapi di ujung-ujung," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR Arwani Tomafi mengatakan, akan tetap memilih empat pimpinan KPK. Hal ini seperti yang diinginkan pemerintah. "PPP akan mendorong, agar cukup memilih empat orang saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, posisi Busyro Muqoddas sebagai salah satu unsur pimpinan KPK saat ini harus tetap dipertahankan. "Posisi dan masa jabatan pak Busyro adalah empat tahun. Dia juga sosok yang kredibel di KPK sekarang ini," tukasnya.
Sedangkan anggota Komisi III dari fraksi PDIP Herman Herry mengatakan, pihaknya tetap menginginkan DPR memilih lima pimpinan KPK. "PDIP ingin pengajuan calon pimpinan untuk seleksi 10 orang, termasuk Busyro," tuturnya.(mic/rob)
|