Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hongkong
Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
Saturday 08 Mar 2014 14:27:21
 

Pemilik klub Birmingham City, Carson Yeung, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong.(Foto: Istimewa)
 
HONG KONG, Berita HUKUM - Pemilik klub Birmingham City, Carson Yeung, dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Hong Kong dalam dakwaan pencucian uang.

Pengusaha berusia 54 tahun itu sudah dinyatakan bersalah dalam sidang Senin (3/3) terkait aliran dana £55 juta melalui rekening banknya antara tahun 2001-2007.

Dia didakwa tahun 2011, dua tahun setelah membeli Birmingham, yang saat ini berada di Liga Championship Inggris, satu tingkat di bawah Liga Primer.

"Hukuman harus mencakup unsur pencegahan dan penghalangan bagi mereka yang berada dalam posisi bisa menyalahgunakan sistem," jelas hakim Douglas Yau saat menjatuhkan hukuman.

Carsoun Yeung pernah bekerja sebagai penata rambut sebelum menjadi miliuner lewat usaha salon rambut, perdagangan saham dan membuka bisnis di Cina.

Namun dalam pengadilan terungkap bahwa dia tidak jujur tentang sumber kekayaannya dan tidak bisa menjelaskan darimana asal dana sebesar £7,7 juta di rekeningnya.

Yeung membeli Birmingham City pada Oktober 2009 dengan harga £81,5 juta dari David Sullivan dan David Gold, yang kini merupakan pemiliki klub West Ham di London timur.

Birmingham sudah mengeluarkan pernyataan bahwa vonis atas Yeung tidak berdampat pada operasi klub sehari-hari.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2