Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pemilik Rumah Pelanggar IMB Diseret ke Pengadilan
Friday 25 Nov 2011 01:40:31
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk memberi efek jera kepada para pemilik bangunan yang melanggar Izin mendirikan bangunan (IMB), sebanyak 110 pemilik bangunan diajukan ke pengadilan oleh Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan.

Para pemilik bangunan ini akan dijerat tindak pidana ringan, karena diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Khusus DKI Jakarta. "Ini untuk memberi efek jera. Kami sudah beri SP4, tapi mereka tidak juga mengajukan perubahan perizinan. Tak ada jalan lain untuk pidanakan mereka,” kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Widyo Dwiyono kepada wartawan, Kamis (24/11).

Menurut dia, para terduga pelanggar itu dianggap telah melanggar turunan dari perda tersebut, yakni Pergub Nomor 1068 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di DKI Jakarta. "Secara keseluruhan ada 180 pemilik bangunan yang bermasalah, tapi berkas yang bisa kami ajukan ke pengadilan sebanyak 110. Sisanya siap mengurus izin yang baru," jelas Widyo.

Diungkapkann Widyo, dari 110 pemilik bangunan tersebut, mereka yang taat dengan turut hadir di pengadilan hanya berjumlah 107 pemilik. Sedangkan 90 persen kasus yang diajukan merupakan pelanggar IMB untuk rumah tinggal dan 10 persen merupakan nonrumah tinggal. "Kami memberikan pendapatan kepada negara dari sanksi yang dibayarkan tahun ini totalnya mencapai Rp 198,8 juta," jelas Widyo.

Berdasarkan data Sudin P2B Jakarta Selatan, pelanggar IMB tahun ini mengalami kenaikan ketimbang 2010 lalu. Tahun lalu, jumlah pemilik bangunan yang melanggar dan diajukan ke pengadilan hanya berjumlah 98. Sedangkan 2011 ini, sebanyak 990 pemilik bangunan diberikan SP4. Dari jumlah itu, 290 bangunan telah dibongkar. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2