Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pemilik Rumah Pelanggar IMB Diseret ke Pengadilan
Friday 25 Nov 2011 01:40:31
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk memberi efek jera kepada para pemilik bangunan yang melanggar Izin mendirikan bangunan (IMB), sebanyak 110 pemilik bangunan diajukan ke pengadilan oleh Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan.

Para pemilik bangunan ini akan dijerat tindak pidana ringan, karena diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Khusus DKI Jakarta. "Ini untuk memberi efek jera. Kami sudah beri SP4, tapi mereka tidak juga mengajukan perubahan perizinan. Tak ada jalan lain untuk pidanakan mereka,” kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Widyo Dwiyono kepada wartawan, Kamis (24/11).

Menurut dia, para terduga pelanggar itu dianggap telah melanggar turunan dari perda tersebut, yakni Pergub Nomor 1068 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di DKI Jakarta. "Secara keseluruhan ada 180 pemilik bangunan yang bermasalah, tapi berkas yang bisa kami ajukan ke pengadilan sebanyak 110. Sisanya siap mengurus izin yang baru," jelas Widyo.

Diungkapkann Widyo, dari 110 pemilik bangunan tersebut, mereka yang taat dengan turut hadir di pengadilan hanya berjumlah 107 pemilik. Sedangkan 90 persen kasus yang diajukan merupakan pelanggar IMB untuk rumah tinggal dan 10 persen merupakan nonrumah tinggal. "Kami memberikan pendapatan kepada negara dari sanksi yang dibayarkan tahun ini totalnya mencapai Rp 198,8 juta," jelas Widyo.

Berdasarkan data Sudin P2B Jakarta Selatan, pelanggar IMB tahun ini mengalami kenaikan ketimbang 2010 lalu. Tahun lalu, jumlah pemilik bangunan yang melanggar dan diajukan ke pengadilan hanya berjumlah 98. Sedangkan 2011 ini, sebanyak 990 pemilik bangunan diberikan SP4. Dari jumlah itu, 290 bangunan telah dibongkar. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2