JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk memberi efek jera kepada para pemilik bangunan yang melanggar Izin mendirikan bangunan (IMB), sebanyak 110 pemilik bangunan diajukan ke pengadilan oleh Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan.
Para pemilik bangunan ini akan dijerat tindak pidana ringan, karena diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Khusus DKI Jakarta. "Ini untuk memberi efek jera. Kami sudah beri SP4, tapi mereka tidak juga mengajukan perubahan perizinan. Tak ada jalan lain untuk pidanakan mereka,” kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Widyo Dwiyono kepada wartawan, Kamis (24/11).
Menurut dia, para terduga pelanggar itu dianggap telah melanggar turunan dari perda tersebut, yakni Pergub Nomor 1068 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di DKI Jakarta. "Secara keseluruhan ada 180 pemilik bangunan yang bermasalah, tapi berkas yang bisa kami ajukan ke pengadilan sebanyak 110. Sisanya siap mengurus izin yang baru," jelas Widyo.
Diungkapkann Widyo, dari 110 pemilik bangunan tersebut, mereka yang taat dengan turut hadir di pengadilan hanya berjumlah 107 pemilik. Sedangkan 90 persen kasus yang diajukan merupakan pelanggar IMB untuk rumah tinggal dan 10 persen merupakan nonrumah tinggal. "Kami memberikan pendapatan kepada negara dari sanksi yang dibayarkan tahun ini totalnya mencapai Rp 198,8 juta," jelas Widyo.
Berdasarkan data Sudin P2B Jakarta Selatan, pelanggar IMB tahun ini mengalami kenaikan ketimbang 2010 lalu. Tahun lalu, jumlah pemilik bangunan yang melanggar dan diajukan ke pengadilan hanya berjumlah 98. Sedangkan 2011 ini, sebanyak 990 pemilik bangunan diberikan SP4. Dari jumlah itu, 290 bangunan telah dibongkar. (bjc/irw)
|