Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilukada
Pemilukada Kota Gorontalo Terancam Gagal
Saturday 03 Nov 2012 21:29:27
 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, SE.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Tahun 2013 nanti, masyarakat di Kota Gorontalo akan menentukan pemimpin yang akan menakhodai ibu kota Provinsi selama lima tahun kedepan. Namun momentum yang merupakan pesta rakyat ini terancam akan gagal.

Sebenarnya apa penyebabnya?, hal itu dikarenakan anggaran 4 milyar yang dialokasikan dari APBD Kota Gorontalo tiba-tiba menyusut tinggal 2 miliyar lagi. Tidak saja itu, tahapan pemasukan dukungan calon perseorangan yang tinggal menghitung hari yaitu 7 hingga 10 November nanti bakal tidak akan terlaksana sesuai perundang-undangan. Jangankan PPK, Panitia Pengawas di Kelurahan-kelurahan belum terbentuk, sehingga mustahil untuk KPU melakukan verifikasi factual di TPS.

“Menurut aturan, 7 sampai 10 November seharusnya pemasukan dukungan calon perseorangan, setelah itu verifikasi factual. Namun yang jadi persoalan, siapa yang akan melakukannya?. Sampai sekarang, PPS saja belum terbentuk apalagi PPK,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, SE, Sabtu (03/11).

Melihat ketimpangan ini, Totok beranggapan bila kondisi tersebut dipaksakan, maka pemilukada akan cacat hukum karena menyalahi aturan. Selaras dengan itu, menurut Totok, sesuai Perpu Nomor 03 tahun 2005, pemilukada bisa tertunda antara lain: ada bencana alam, huru-hara, dan ganngguan lainnya.

“Seharusnya KPU harus menunggu dulu terbentuknya PPS dan PPK. Bila ini dipaksakan, pilkada akan menyalahi aturan,” katanya.

Totok akan memberi warning kepada KPU. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka KPU Kota Gorontalo akan bernasib sama dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Proses sekarang nyaris sama dengan di Sulawesi Tenggara, Pemilukadanya cacat hukum, sehingga digugat hingga Ke MK. Dan hasilnya, seluruh personil KPU-nya dipecat. Untuk itu kami seluruh parpol-parpol tidak akan main-main dalam menindak lanjuti hal ini,” tandas Totok bernada tegas.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2