JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sampang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Adalah Pasangan Calon Nomor Urut 6 Hermanto Subaidi dan KH. Jakfar Sodiq yang mengajukan permohonan dengan nomor perkara 102/PHPU.D-X/2012 ini.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi H. Bachmid, Pemohon menuding telah terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada. Salah satunya, pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Sampang (Termohon) pasca pelaksanaan pemungutan suara. “Pada 31 Desember 2012 atau empat hari sebelum sidang di MK,” ujarnya.
Padahal, pihak Termohon sebenarnya mengetahui bahwa hasil Pemilukada Kab. Sampang sedang dalam proses pemeriksaan di MK. “Tindakan tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK,” ungkap Fahmi dalam sidang pemeriksaan pertama, Jum’at (4/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pembukaan kotak dengan alasan untuk mengumpulkan bukti di persidangan, menurutnya tidak dapat dibenarkan. Sebab, Termohon dituntut untuk bekerja secara profesional, akuntabel, jujur, dan adil. “Sungguh tidak logis dan ironis jika Termohon tidak memiliki data-data sehingga harus membuka kotak,” paparnya.
Selain itu, Fahmi mengungkapkan, telah terjadi pula pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konstitusional para pemilih di Kab. Sampang, terutama terhadap pemilih yang mendukung Pemohon. Antara lain pelanggaran tersebut berupa penutupan Tempat Pemungutan Suara lebih cepat dari jadwal semestinya, menghalang-halangi, menghadang, atau menolak pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan suara, dan tidak membagikan C6 (Kartu Pemilih) kepada pemilih. Pelanggaran terjadi di TPS di berbagai kecamatan se-Kabupaten Sampang.
“Total yang melaporkan sejumlah 2.727 (tidak mendapatkan) C6,” tegas Fahmi. Akibatnya, para pemilih yang sebenarnya ingin memilih Pemohon, akhirnya tidak jadi memberikan hak pilihnya karena merasa tidak diundang.
Bahkan, menurut dia, terjadi pula kecurangan berupa jual beli surat undangan dan kartu pemilih, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, serta adanya pemilih yang mencoblos secara bersama-sama dalam satu bilik. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang terbukti terjadi pelanggaran.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Selasa (8/1) pagi di Ruang Sidang MK. Dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait, dan pemeriksaan saksi/ahli. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fannan Hasib dan Fadillah Boediono.(ddi/mk/bhc/opn) |