Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Pemilukada Sampang Digugat Ke MK
Saturday 05 Jan 2013 09:01:01
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sampang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Adalah Pasangan Calon Nomor Urut 6 Hermanto Subaidi dan KH. Jakfar Sodiq yang mengajukan permohonan dengan nomor perkara 102/PHPU.D-X/2012 ini.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi H. Bachmid, Pemohon menuding telah terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada. Salah satunya, pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Sampang (Termohon) pasca pelaksanaan pemungutan suara. “Pada 31 Desember 2012 atau empat hari sebelum sidang di MK,” ujarnya.

Padahal, pihak Termohon sebenarnya mengetahui bahwa hasil Pemilukada Kab. Sampang sedang dalam proses pemeriksaan di MK. “Tindakan tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK,” ungkap Fahmi dalam sidang pemeriksaan pertama, Jum’at (4/1) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pembukaan kotak dengan alasan untuk mengumpulkan bukti di persidangan, menurutnya tidak dapat dibenarkan. Sebab, Termohon dituntut untuk bekerja secara profesional, akuntabel, jujur, dan adil. “Sungguh tidak logis dan ironis jika Termohon tidak memiliki data-data sehingga harus membuka kotak,” paparnya.

Selain itu, Fahmi mengungkapkan, telah terjadi pula pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konstitusional para pemilih di Kab. Sampang, terutama terhadap pemilih yang mendukung Pemohon. Antara lain pelanggaran tersebut berupa penutupan Tempat Pemungutan Suara lebih cepat dari jadwal semestinya, menghalang-halangi, menghadang, atau menolak pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan suara, dan tidak membagikan C6 (Kartu Pemilih) kepada pemilih. Pelanggaran terjadi di TPS di berbagai kecamatan se-Kabupaten Sampang.

“Total yang melaporkan sejumlah 2.727 (tidak mendapatkan) C6,” tegas Fahmi. Akibatnya, para pemilih yang sebenarnya ingin memilih Pemohon, akhirnya tidak jadi memberikan hak pilihnya karena merasa tidak diundang.

Bahkan, menurut dia, terjadi pula kecurangan berupa jual beli surat undangan dan kartu pemilih, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, serta adanya pemilih yang mencoblos secara bersama-sama dalam satu bilik. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang terbukti terjadi pelanggaran.

Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Selasa (8/1) pagi di Ruang Sidang MK. Dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait, dan pemeriksaan saksi/ahli. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fannan Hasib dan Fadillah Boediono.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2