Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Pemkab Aceh Timur Gelar Diklat Prajabatan Bagi Usia Kritis
Monday 26 Aug 2013 13:07:17
 

Bupati Aceh Timur Hasballah, saat memberikan pelengkapan CPNSD, peserta Diklat prajabatan Golongan I dan II di Aula BKPP.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Untuk Menghadapi tatantangan dan persaiangan global pegawai negeri sipil dituntut, memiliki kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap dan prilaku yang baik, dalam melaksanakan tugas dengan rasa penuh tangung jawab dan disiplin yang tinggi.

"Pembinaan dan pengembangan PNS unsur utama sumber daya manusia, Aparatur Negara mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, demi memenuhi kebutuhan tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Timur, Senin (26/8), kembali mengadakan Diklat Prajabatan bagi para CPNSD, Golonggan I dan II Tahun 2013 di aula gedung BKPP setempat.

"Dalam sambutannya Bupati Aceh Timur, Hasballah saat membuka Diklat Prajabatan bagi CPNSD tersebut mengatakan, Diklat tersebut untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), di samping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

"Hasballah juga mengingatkan pentingnya disiplin PNS dalam menjalankan tugas, sebagai abdi masyarakat, disiplin bagi PNS tidak bisa ditawar-tawar lagi, Saya ingatkan, agar saudara-saudara mengikuti semua kegiatan yang telah diagendakan, serta mematuhi peraturan-peraturan disiplin yang diberlakukan bagi setiap peserta diklat prajabatan ini," ujar Hasballah.

"Pelajaran yang akan disampaikan para widyaiswara, pada diklat tersebut, juga akan diterapkan peraturan-peraturan disiplin yang ketat, untuk melatih peserta memahami dan mau belajar mendisiplinkan diri serta menghormati dan mematuhi setiap peraturan yang dibuat agar menjadi contoh bagi masyarakat.

"Saya himbau bagi para pengawas apabila para peserta diklat golongan I dan II ini, ada yang tidak menjalankan displin maka Saya minta, untuk menindak tegas para peserta tersebut karena saat ini yang kita butuhkan PNS yang siap pakai dengan disiplin dan etos kerja yang tinggi," pungkas Hasballah.

"Sementara kepala BKPP Aceh Timur Bustami SH MH, dalam laporannya mengatakan diklat prajabatan bagi CPNSD golongan I dan II anggkatan pertama tersebut 52 orang peserta, 28 orang peserta golongan I dan 24 golongan II, kebanyakan dari mereka CPNSD dari pengangkatan susulan usia kritis dan dari katagori K1.

"Menurut rencananya diklat tersebut 19 hari kedepan, dengan tenaga kediklatan dari wiyaiswara Provinsi Aceh dan pejabat atau mantan pejabat kabupaten Kabupaten Aceh Timur.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2