Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Pemkab Bogor Siapkan 10 TPU untuk Pasien Meninggal Covid-19
2021-06-30 16:44:43
 

Tampak salah satu lokasi Tempat Pemakaman Umum pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor.(Foto: Istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Mengantisipasi meningkatnya kasus kematian kasus pandemi Covid -19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siapkan lokasi di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk pasien meninggal akibat Covid-19.

TPU tersebar di 10 lokasi kecamatan se-Kabupaten Bogor. TPU tersebut diantaranya, TPU Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol, TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang, dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (30/6), pihaknya dengan tegas bahwa memerintahkan kepada jajaran para Camat untuk mensosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah pandemi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Sosialisasi ini dilakukan guna mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19 yang terus naik beberapa waktu terakhir ini.

"Selain itu juga sosialisasi ini juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan pemakaman," ujarnya.(bh/hmd)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2