BOGOR, Berita HUKUM - Mengantisipasi meningkatnya kasus kematian kasus pandemi Covid -19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siapkan lokasi di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk pasien meninggal akibat Covid-19.
TPU tersebar di 10 lokasi kecamatan se-Kabupaten Bogor. TPU tersebut diantaranya, TPU Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol, TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang, dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (30/6), pihaknya dengan tegas bahwa memerintahkan kepada jajaran para Camat untuk mensosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah pandemi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Sosialisasi ini dilakukan guna mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19 yang terus naik beberapa waktu terakhir ini.
"Selain itu juga sosialisasi ini juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan pemakaman," ujarnya.(bh/hmd) |