ACEH, Berita HUKUM - Untuk meningkatkan Potensi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi masyarakat, prestasi kerja PNS harus sesuai PP No. 46 Tahun 2011. Prestasi dan kinerja PNS merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Badan Kepegaawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Timur melakukan Rapat Koordinasi antar SKPK ke-1 Tahun 2013. Rakor tersebut merupakan salah satu kegiatan strategis dalam mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah, sehingga komitmennya terealisasi.
Rapat koordinasi tersebut mengambil tema “melalui rapat koordinasi kita tingkatkan produktivitas kerja, untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil".
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun, saat memberikan kata sambutan pada pembukaan rakor tersebut, Kamis (20/6) di Aula Serbaguna SKB. Ikut juga hadir Kepala SKPK, Camat dan unsur yang terkait.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Timur, Bustami SH, MH menjelaskan, dengan adanya rapat koordinasi ini, nantinya semua pegawai diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dimana SKP tersebut ditandatangani atasan langsung, serta pegawai yang bersangkutan dan selanjutnya akan menjadi kontrak kerja.
“Pegawai jangan Ada alasan tidak mempunyai tugas atau pekerjaan di kantor," lanjut Bustami, dan bagi pegawai yang tidak membuat SKP, akan dikenakan hukuman disiplin. Tujuan rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi dan memahami tentang kebijakan yang telah, dan akan dilakukan pemerintah dibidang aparatur, konsep pengembangan kepegawaian dan mendiskusikan berbagai permasalahan dan mengidentifikasi solusi terkait berbagai permasalaan di bidang kepegawaian.(bhc/kar) |