Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Pemkab Laksanakan Rapat Koordinasi Antar SKPK
Thursday 20 Jun 2013 18:54:12
 

Sekretaris Daerah Aceh Timur Bahrumsyah bersama stafnya, Kamis (20/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Untuk meningkatkan Potensi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi masyarakat, prestasi kerja PNS harus sesuai PP No. 46 Tahun 2011. Prestasi dan kinerja PNS merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.

Badan Kepegaawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Timur melakukan Rapat Koordinasi antar SKPK ke-1 Tahun 2013. Rakor tersebut merupakan salah satu kegiatan strategis dalam mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah, sehingga komitmennya terealisasi.

Rapat koordinasi tersebut mengambil tema “melalui rapat koordinasi kita tingkatkan produktivitas kerja, untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil".

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun, saat memberikan kata sambutan pada pembukaan rakor tersebut, Kamis (20/6) di Aula Serbaguna SKB. Ikut juga hadir Kepala SKPK, Camat dan unsur yang terkait.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Timur, Bustami SH, MH menjelaskan, dengan adanya rapat koordinasi ini, nantinya semua pegawai diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dimana SKP tersebut ditandatangani atasan langsung, serta pegawai yang bersangkutan dan selanjutnya akan menjadi kontrak kerja.

“Pegawai jangan Ada alasan tidak mempunyai tugas atau pekerjaan di kantor," lanjut Bustami, dan bagi pegawai yang tidak membuat SKP, akan dikenakan hukuman disiplin. Tujuan rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi dan memahami tentang kebijakan yang telah, dan akan dilakukan pemerintah dibidang aparatur, konsep pengembangan kepegawaian dan mendiskusikan berbagai permasalahan dan mengidentifikasi solusi terkait berbagai permasalaan di bidang kepegawaian.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2