ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pertegas lokasi industri arang ilegal yang tersebar segera ditutup dengan menyediakan lapangan kerja lain secara bertahap. Sementara, koperasi yang bergerak dibidang industri arang segera menghentikan penebangan hutan bakau, karena izin yang dikantongi dari Gubernur Aceh dan Menteri Kehutanan belum sampai pada tahap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Pemasyarakatan ( IUPHH-HKM).
“Menurut data yang Ada, pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, hanya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM), hanya untuk pemanfaatan jasa hutan dan hasil hutan non-kayu seperti rotan, bambu, madu, getah, dan buah serta lainnya,” tegas Kepala Bagian ( Kabag ) Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Timur, T.Amran, SE senin (3/6).
Berdasarkan SK Gubernur Aceh dan SK Menteri Kehutanan RI, sambung T.Amran, pihak Pemkab Aceh Timur akan melakukan penertiban industri arang di kawasan Aceh Timur, selama ini dinilai telah menebang
hutan bakau (manggrove) yang notabenya tidak diperbolehkan.
Sementara temuan Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib banyak hutan bakau saat ini ditebang untuk dijadikan arang, menurut aturan yang ada, kewajiban pemegang IUP-HKM melakukan penataan batas areal kerja, menyusun rencana kerja, melakukan penanaman, pemeliharaan dan pengamanan,
membayar provisi sumber daya hutan sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan laporan kegiatan.
Perlu kita pertegaskan," lanjut T.Amran, IUPHHK-HKM pada hutan produksi diberikan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanaman.
,"T. Amran menyebutkan, pada saat ini di Kabupaten Aceh Timur belum ada pemegang IUPHHK-HKM, kecuali dua pemegang IUPHKM, pada kawasan hutan bakau yaitu KSU Flora Potensi seluas 6.200 hektar berdasarkan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/4366/IUPHKm/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011 dan KSU.Bina Meufakat seluas 6.095 hektar berdasarkan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/6244 IUPHKm/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012.
“Dengan adanya pemegang IUPHKM sebagai pengelola kawasan hutan bakau, maka keduanya bertanggungjawab merehabilitasi, memelihara dan mengamankan areal kerjanya dari penebangan secara illegal,” tegas T. Amran lagi.
Kedepan pihak Pemkab Aceh Timur akan menertipkan industri arang dikawasan Aceh Timur, sementara masyarakat yang selama ini bekerja disana perlahan akan dialihkan pada pekerjaan lain seperti petambak dan nelayan, khususnya masyarakat pesisir. "Jika akan tertipkan secara perlahan.
Untuk koperasi yang memiliki izin agar menjalankan sesuai dengan izin yang dimilikinya," tandas T. Amran.(bhc/kar) |