Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Pemkab Pertegas Akan Tutup Industri Arang Ilegal
Monday 03 Jun 2013 16:41:29
 

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Timur, T.Amran, SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pertegas lokasi industri arang ilegal yang tersebar segera ditutup dengan menyediakan lapangan kerja lain secara bertahap. Sementara, koperasi yang bergerak dibidang industri arang segera menghentikan penebangan hutan bakau, karena izin yang dikantongi dari Gubernur Aceh dan Menteri Kehutanan belum sampai pada tahap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Pemasyarakatan ( IUPHH-HKM).

“Menurut data yang Ada, pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, hanya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM), hanya untuk pemanfaatan jasa hutan dan hasil hutan non-kayu seperti rotan, bambu, madu, getah, dan buah serta lainnya,” tegas Kepala Bagian ( Kabag ) Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Timur, T.Amran, SE senin (3/6).

Berdasarkan SK Gubernur Aceh dan SK Menteri Kehutanan RI, sambung T.Amran, pihak Pemkab Aceh Timur akan melakukan penertiban industri arang di kawasan Aceh Timur, selama ini dinilai telah menebang
hutan bakau (manggrove) yang notabenya tidak diperbolehkan.

Sementara temuan Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib banyak hutan bakau saat ini ditebang untuk dijadikan arang, menurut aturan yang ada, kewajiban pemegang IUP-HKM melakukan penataan batas areal kerja, menyusun rencana kerja, melakukan penanaman, pemeliharaan dan pengamanan,
membayar provisi sumber daya hutan sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan laporan kegiatan.

Perlu kita pertegaskan," lanjut T.Amran, IUPHHK-HKM pada hutan produksi diberikan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanaman.

,"T. Amran menyebutkan, pada saat ini di Kabupaten Aceh Timur belum ada pemegang IUPHHK-HKM, kecuali dua pemegang IUPHKM, pada kawasan hutan bakau yaitu KSU Flora Potensi seluas 6.200 hektar berdasarkan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/4366/IUPHKm/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011 dan KSU.Bina Meufakat seluas 6.095 hektar berdasarkan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/6244 IUPHKm/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012.

“Dengan adanya pemegang IUPHKM sebagai pengelola kawasan hutan bakau, maka keduanya bertanggungjawab merehabilitasi, memelihara dan mengamankan areal kerjanya dari penebangan secara illegal,” tegas T. Amran lagi.

Kedepan pihak Pemkab Aceh Timur akan menertipkan industri arang dikawasan Aceh Timur, sementara masyarakat yang selama ini bekerja disana perlahan akan dialihkan pada pekerjaan lain seperti petambak dan nelayan, khususnya masyarakat pesisir. "Jika akan tertipkan secara perlahan.

Untuk koperasi yang memiliki izin agar menjalankan sesuai dengan izin yang dimilikinya," tandas T. Amran.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2