Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bandung
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
Thursday 16 Aug 2012 20:12:39
 

Terminal Leuwipanjang (Foto: BeritaHUKUM.com/frd)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Dua terminal yang cukup dikenal di Bandung akan dilebur menjadi satu, Terminal tersebut ialah terminal Leuwipanjang dan terminal Cicaheum. Kedua terminal itu akan disatukan menjadi terminal terpadu di kawasan Gedebage.

Pembuatan terminal terpadu ini direncanakan, agar terminal tersebut tidak lagi berada di tengah kota. Perencanaan ini dipaparkan oleh Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, Rabu (15/08), di saat sidak ke terminal.

Menurutnya, "terminal terpadu ini akan dibangun di atas tanah seluas 50 hektare, Tanah yang sudah tersedia saat ini baru 20 hektar. Sementara ini, mengenai investasi pihak pemkot masih kesulitan mencari investor", Menurut Ayi, tetapi perencanaan ini sudah ditawarkan ke pihak swasta tetapi belum ada yang minat.

“Target secepatnya, akan dilaksanakan untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung”, paparnya Ayi dalam menyatakan tujuan pembangunan tersebut.

Ayi menegaskan, "bahwa sifatnya ini masih rencana mentah karena belum masuk ke dalam masterplan pembangunan, sehingga bisa saja terealisasi maupun tidak terealisasi", pungkas Ayi. Namun, Ayi berharap, rencana ini didukung oleh pemerintah pusat.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2