Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bandung
Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
Thursday 16 Aug 2012 20:12:39
 

Terminal Leuwipanjang (Foto: BeritaHUKUM.com/frd)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Dua terminal yang cukup dikenal di Bandung akan dilebur menjadi satu, Terminal tersebut ialah terminal Leuwipanjang dan terminal Cicaheum. Kedua terminal itu akan disatukan menjadi terminal terpadu di kawasan Gedebage.

Pembuatan terminal terpadu ini direncanakan, agar terminal tersebut tidak lagi berada di tengah kota. Perencanaan ini dipaparkan oleh Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, Rabu (15/08), di saat sidak ke terminal.

Menurutnya, "terminal terpadu ini akan dibangun di atas tanah seluas 50 hektare, Tanah yang sudah tersedia saat ini baru 20 hektar. Sementara ini, mengenai investasi pihak pemkot masih kesulitan mencari investor", Menurut Ayi, tetapi perencanaan ini sudah ditawarkan ke pihak swasta tetapi belum ada yang minat.

“Target secepatnya, akan dilaksanakan untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung”, paparnya Ayi dalam menyatakan tujuan pembangunan tersebut.

Ayi menegaskan, "bahwa sifatnya ini masih rencana mentah karena belum masuk ke dalam masterplan pembangunan, sehingga bisa saja terealisasi maupun tidak terealisasi", pungkas Ayi. Namun, Ayi berharap, rencana ini didukung oleh pemerintah pusat.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Bandung
 
  Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
  Pemkot Bandung Berencana Bangun Terminal Anyar
  Bandung Susul Makassar Bangun Monorel
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2