Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ormas
Pemohon Uji Perppu Ormas Pertegas Permohonan
2017-08-29 08:51:43
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Peraturan Pengganti Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada Senin (28/8) siang. Sidang yang mengagendakan perbaikan permohonan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Dalam sidang tersebut, Kuasa hukum para Pemohon Hendarsam Marantoko, menjelaskan mengenai perbaikan terutama dalam pokok permohonan. Ia menyebut ada uraian lebih rinci dan tegas dalam pokok permohonan. Menurut para Pemohon, adanya ketentuan Perppu Ormas yang sedang diuji dalam perkara a quo, dapat menghambat para Pemohon dalam memilih atau bergabung dalam organisasi kemasyarakatan. Kemudian, berpotensi menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul dalam ormas yang diikuti oleh para Pemohon.

"Karena perppu a quo telah menghapus ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Akibat dari penghapusan Pasal 68 Undang-Undang a quo, maka peran dan fungsi pengadilan untuk secara objektif memastikan seluruh proses penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai atau belum dengan ketentuan hukum, menjadi hilang atau setidaknya berkurang secara sangat signifikan," papar Hendarsam.

Sebagai akibat lanjutan, sambung Hendarsam, Pemerintah akan sangat mudah memberikan sanksi pencabutan badan hukum kepada ormas apapun. Meski hanya berdasarkan alasan-alasan subjektif kesukaan, termasuk organisasi para Pemohon, yaitu Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang kerap berbeda pendapat dengan Pemerintah.

"Perppu a quo memang tidak secara eksplisit melarang warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Namun perlu digarisbawahi bahwa bagian penting dari kemerdekaan berserikat adalah kemerdekaan memilih dan bergabung dengan organisasi mana yang disukai," tegas Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan para Pemohon bergabung dengan ACTA karena sepakat dengan perjuangan ACTA. Para Pemohon menilai ACTA memiliki tujuan sangat mulia, yaitu menegakkan kebenaran dan melawan ketidakbenaran di bidang hukum.

"Dengan demikian, jelaslah Perppu Ormas berpotensi menghalangi para Pemohon untuk memperoleh hak konstitusionalnya yaitu tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tandas Hendarsam.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Perkara No. 52/PUU-XV/2017 diuji oleh Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis yang berprofesi sebagai advokat dari ACTA. Pemohon menyampaikan sejumlah dalil permohonan, di antaranya tidak terdapat kondisi mendesak atau hal ihwal kegentingan yang memaksa atas kondisi Indonesia saat ini sehingga pemerintah harus membuat suatu Perppu. Selain itu, para Pemohon menilai Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 juncto Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa para Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya karena kemerdekaan berserikat dan berkumpul menjadi dibatasi secara sewenang-wenang.

Para Pemohon menilai Perppu Ormas telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Ketidakadilan bisa berupa potensi hilangnya kesempatan para Pemohon bila ingin bergabung dalam organisasi kemasyarakatan. Namun Pemerintah tidak berkenan terhadap organisasi kemasyarakatan tersebut, yang dapat saja secara sewenang-wenang pemerintah menetapkan pembubarannya sehingga berakibat hukum hilangnya hak untuk secara adil mendapatkan kesempatan yang sama dalam bergabung suatu organisasi kemasyarakatan.(NanoTresnaArfana/LA/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2