Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Advokat
Pemohon Uji UU Advokat Perbaiki Permohonan
Thursday 04 Apr 2013 19:37:49
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pengujian UU No. 18/2003 tentang Advokat - Perkara No. 26/PUU-XI/2013 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4) siang. Agenda sidang adalah perbaikan permohonan yang diajukan oleh Rangga Lukita Desnata, Panji Mustika Alam, Elvis Kabangga, Raja Junjungan Tanjung, Randy Anggara Putra, dan lainnya.

Seperti diketahui, Para Pemohon mempermasalahkan Penjelasan Pasal 16 UU No.18/2003 sepanjang frasa “sidang pengadilan” tidak mencakup perlindungan kepada advokat di luar pengadilan seperti melakukan somasi, melakukan perundingan, memberikan pernyataan pers, membuat pengumuman baik di media cetak, elektronik media online dan sebagainya, serta perkara pidana maupun perkara-perkara bersifat keperdataan.

Pemohon Rangga Lukita Desnata menjelaskan hal-hal yang berkenaan dengan penambahan alasan-alasan hukum pada permohonan sebelumnya.

“Di sini kami tambahkan, misalnya terhadap UU Bantuan Hukum, berkenaan dengan pemberi bantuan hukum sendiri, dilindungi di dalam dan luar sidang pengadilan. Untuk itulah sudah seyogyanya kami juga minta dilindungi di luar pengadilan, sebagaimana pemberi bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum,” urai Rangga.

“Saya kira, masalah itulah yang paling prinsip dalam permohonan kami,” tambah Rangga kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim Konstitusi berkenan melakukan pengesahan bukti-bukti yang diajukan Pemohon. Dalam hal bukti P-1 hingga bukti P-7. “Kami kira, bukti-bukti itu sudah cukup lengkap,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mengesahkan bukti-bukti Pemohon.

“Yang Mulia, kalau kami diberikan kesempatan pada sidang berikutnya, kami ingin menayangkan suatu tayangan mengenai kriteria penasihat hukum yang pantas dilindungi di luar sidang pengadilan,” pinta Rangga.

“Oh begitu, tapi kita lihat perkembangan. Hasil persidangan ini akan kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, apakah permohonan Pemohon perlu dilanjutkan ke sidang pleno atau cukup sidang panel saja sudah bisa diambil putusan. Hal ini nanti akan dilaporkan oleh panitera, termasuk permintaan Saudara tadi,” papar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan selanjutnya sidang ditutup,” tandas Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat.(nta/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2