Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Dikti
Pemohon Uji UU Dikti Fokus Dua Norma
Wednesday 24 Apr 2013 22:10:55
 

Salah satu Kuasa Hukum Pemohon Pratiwi Febri saat memaparkan keterangan perbaikan permohonan terkait uji materi UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti) di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan oleh tiga mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga yang menilai UU Dikti telah merugikan hak konstitusionalnya, karena tidak memiliki kepastian hukum yang mengakibatkan timbulnya suatu politik dalam pengelolaan otonomi di suatu universitas.

Pada sidang kedua yang berlangsung di Ruang PlenoMK, Rabu (24/4), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Kuasa hukum Pemohon Pratiwi Febri menyatakan, pihaknya telah memperbaiki permohonan berdasarkan saran dan masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya. “Setelah perbaikan, kami hanya fokus menguji dua norma saja, yakni pasal 64 dan pasal 65. Karena pasal inilah yang menjadi ruh dari UU Dikti,” ujarnya.

Adapun alasan pengujian ini dikarenakan UU Dikti telah menyimpangi otonomi pengelolaan perguruan tinggi secara akademis. Sehingga mengingkari hakikat keberadaan pendidikan tinggi, untuk mencerdaskan bangsa, serta berpotensi besar melanggar hak konstitusional warga negara.

Pratiwi mengatakan, berdasarkan pada putusan MK sebelumnya, terkait badan hukum pendidikan, telah ditegaskan bahwa suatu badan pendidikan, meskipun boleh berbadan hukum, pada intinya tidak boleh menghilangkan kewajiban negara dalam mengelola pendidikan.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan yang diajukan oleh ketiga mahasiswa, dan seorang ibu rumah tangga ini, akan disampaikan dalam rapat pleno hakim, untuk ditentukan apakah akan dilanjutkan pemeriksaaanya ke dalam sidang pleno dengan mendatangkan pihak pemerintah dan DPR, atau sudah dianggap cukup dan segera diputus.(pe/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Dikti
 
  Ahli: UU Dikti Akibatkan Tersingkirnya Mahasiswa Miskin
  Pemohon Uji UU Dikti Fokus Dua Norma
  Aksi Simpatik KNP Mendukung Pencabutan UU Dikti
  Undang-Undang Dikti Dinilai Materialisme
  Undang-Undang Dikti Tak Peka dengan Persoalan Umum Mahasiswa
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2