JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/9/2020) siang. Erdin Tahir mewakili Pemohon menjelaskan kepada Majelis Hakim MK, para Pemohon memasukkan dua ayat dalam Pasal 42 UU Ketenagakerjaan untuk diuji dalam perbaikan permohonan.
"Kami memasukkan ayat 5 dan ayat 6. Selain itu para Pemohon menambah batu uji yaitu Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945," kata Erdin kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Perbaikan permohonan berikutnya, lanjut Erdin, pada kedudukan hukum dengan memasukkan latar belakang pendidikan Pemohon I yaitu sarjana hukum dan Pemohon II yaitu sarjana ekonomi. Kemudian pada pokok permohonan, para Pemohon menambahkan ketentuan-ketentuan pasal dalam UUD 1945 yang merupakan batu uji permohonan ini. Selain itu para Pemohon menambahkan undang-undang yang menjadi landasan hak asasi manusia terkait ketenagakerjaan. "Selebihnya, kami mengubah redaksional permohonan serta mempertajam pokok permohonan," jelas Erdin.
Sebagaimana diketahui, Slamet Iswanto (Pemohon I) dan Maul Gani (Pemohon II) yang tinggal di Sulawesi Tenggara melakukan uji materiil frasa "jabatan tertentu" dan "waktu tertentu" dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Para Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020 ini merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu."
Para Pemohon berdalih, frasa "jabatan tertentu" dalam pasal tersebut tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti, baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) tersebut maupun pada bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, sehingga ketentuan pasal ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk memaknainya secara bebas sesuai dengan tafsiran sendiri.
Pasal a quo dinilai multitafsir dan diskriminatif terhadap para Pemohon selaku tenaga kerja lokal. Ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
Menurut para Pemohon, jabatan-jabatan tertentu yang diperuntukkan oleh tenaga kerja asing sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 dapat diisi oleh para Pemohon. Begitu pula dengan frasa "waktu tertentu" tidak ada kejelasan sampai kapan batas waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, jika tidak diatur jangka waktunya maka jelas merugikan kepentingan para Pemohon untuk memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian menurut para Pemohon, frasa "jabatan tertentu" dan frasa "waktu tertentu" bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.(MK/nta/bh/sya) |