Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro atas Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang
2018-02-23 13:19:47
 

Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Jatibaru Tanah Abang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cyber Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana atas penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, oleh Pemprov DKI Jakarta. Sesuai laporan polisi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 22 Februari 2018.

Menurut Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian bahwa penutupan Jalan Jatibaru yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama 2 bulan, sejak tanggal 22 Desember 2017.

"Sampai saat ini penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, dengan kata lain tidak adanya Perda maupun Pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).

Keputusan penutupan Jalan Jatibaru, mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana.

"Warga setempat maupun Angkutan Umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut," tuturnya.

Hal ini menjadi serius mengingat pemprov DKI Jakarta merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang pada tanggal 22 Desember 2017, bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang untuk berjualan di satu, dari dua ruas jalan sepanjang Jalan Jatibaru.

"Seiring berjalannya waktu dan hasil pemantauan dilapangan bahwa PKL yang berjualan di trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," paparnya.

Boyd menyampaikan sesuai surat rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI pada pokoknya meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, guna peningkatan kerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan per Undang-undangan yang berlaku.(wa/bh/as)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2