JAKARTA, Berita HUKUM - Cyber Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana atas penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, oleh Pemprov DKI Jakarta. Sesuai laporan polisi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 22 Februari 2018.
Menurut Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian bahwa penutupan Jalan Jatibaru yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama 2 bulan, sejak tanggal 22 Desember 2017.
"Sampai saat ini penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, dengan kata lain tidak adanya Perda maupun Pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).
Keputusan penutupan Jalan Jatibaru, mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana.
"Warga setempat maupun Angkutan Umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut," tuturnya.
Hal ini menjadi serius mengingat pemprov DKI Jakarta merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang pada tanggal 22 Desember 2017, bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang untuk berjualan di satu, dari dua ruas jalan sepanjang Jalan Jatibaru.
"Seiring berjalannya waktu dan hasil pemantauan dilapangan bahwa PKL yang berjualan di trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," paparnya.
Boyd menyampaikan sesuai surat rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI pada pokoknya meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, guna peningkatan kerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan per Undang-undangan yang berlaku.(wa/bh/as) |