Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Pemprov DKI Jakarta Tunda UTS dan Tutup Sekolah Selama 2 Minggu
2020-03-14 19:56:33
 

Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penyelenggarakan ujian tengah semester (UTS) dan juga meliburkan kegiatan belajar mengajar diseluruh sekolah di DKI Jakarta selama 2 minggu (14 hari).

Putusan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk upaya mengantisipasi serta mencegah perluasan dan penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam putusan tersebut selain menunda penyelenggaraan UTS, Anies menyatakan menutup seluruh kegiatan belajar mengajar secara langsung di DKI Jakarta, terhitung mulai Senin 16 Maret 2020. Ia pun menghimbau agar proses kegiatan belajar mengajar siswa dilakukan jarak jauh.

"Dengan ini Pemprov DKI Jakarta menutup semua sekolah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama 2 minggu kedepan. Kami imbau agar melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh," kata Anies, di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (14/3).

Ia menegaskan, penutupan kegiatan belajar mengajar di wilayah Pemprov DKI untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan virus corona atau covid-19.

"Lakukan (proses belajar mengajar) dengan metode jarak jauh, lakukan dengan proses digital, tujuannya untuk mengurangi interaksi yang punya potensi penularan. Ini demi menjaga keselamatan warga Jakarta," lugasnya.

"Kami harap masyarakat dengan sekolah ditutup kegiatan mengajar dilakukan di rumah dan kurangi kegiatan di luar rumah," tambahnya.

Terkait putusan (14 hari) penutupan kegiatan belajar mengajar diseluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta itu, Pemprov akan melakukan peninjauan kembali nantinya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2