Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Pemprov DKI Masih Saja Menggunakan Langkah Tangan Besi Menggusur Rumah Warga
Wednesday 06 Jan 2016 02:55:17
 

Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Camat Tebet.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Syarif merasa bahwa dibawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pemprov DKI hanya sekadar menggusur warga tanpa diperhatikan nasib kehidupan selanjutnya. Pemprov DKI belum mampu menyediakan Rusun yang layak huni warga Bantaran Kali Ciliwung Rw 010, Rt 011, 012, 015 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Syarif ‎menerima pengaduan dari warga Bantaran Kali Ciliwung di kantor DPRD DKI, pada siang hari kemarin, dimana warga telah menerima Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Camat Tebet, ‎Jakarta, yang ditanda tangani pada, Senin (4/1). Isi surat diantaranya bahwa, diperingatkan dalam waktu 1x24 jam untuk membongkar seluruh bangunan/ rumah warga, jika tidak dilakukan maka tim penertiban tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan menertibkan.

"Padahal saat ini warga sedang dalam proses mediasi. Mereka sebenarnya tidak menolak untuk dipindahkan asalkan komunikasi tripartit antara warga, Pemprov, dan DPRD DKI terjalin," ujar Syarif.

Syarif menyesalkan bahwa, Pemprov DKI Jakarta yang masih saja akan menggunakan langkah tangan besi saat melakukan penggusuran rumah warga, khususnya warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung. "Pantauan kami dilapangan, masih banyak ditemukan di rusun seperti kekurangan air bersih, air mati dan tempat usaha (dagangan) warga gusuran juga belum bisa disediakan Pemprov," jelas Syarif, usai ‎menerima pengaduan warga ‎di kantor DPRD DKI, Jakarta, Senin (4/1).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, bahwa para wakil rakyat di fraksi partai Gerindra siap membela warga yang bakal digusur dalam waktu dekat.

"Tapi jangan salah mengerti dulu. Kami bukan mau membela pelanggaran. Tapi kami membela warga yang dizholimi Pemprov DKI. Kenapa saya katakan dizholimi, karena pemprov hanya bisa menggusur. Namun tak memikirkan nasib warga di tempat relokasi atau rusun," tegas Syarif.

Perlu diketahui juga bahwa, "Warga Bukit Duri yang telah menempati area itu (sejak 25 hingga 30 tahun), berhak mengajukan pembuatan sertifikat ke Kantor BPN Jakarta, serta berhak pula mendapatkan uang ganti rugi," ungkap Syarif menjelaskan.

"Warga minta rusunami (cicilan) sangat wajar. Dan itu sesuai dengan Perpres, warga Bukit Duri berhak minta ganti rugi," jelasnya lagi.

Ini guna antisipasi, kedepannya agar jangan sampai ada indikasi Pemprov DKI semena-mena kepada warga miskin. "Maka itu proses Mediasi ini guna keberlangsungan hidup warga," cetusnya.‎

Selain itu, Syarif juga menyarankan, agar Pemprov DKI menyiapkan tempat usaha dan sekolah warga terdampak penggusuran. "Selama ini, yang terjadi kan gusur dulu baru yang lain-lain dipikirkan kemudian," tutupnya.

Warga sejauh ini sempat membuat spanduk yang rencananya dipasang dibeberapa titik di wilayah area tempat mereka tinggal. Namun, pagi tadi menurut informasi dari warga yang tinggal disana sempat terjadi pembersihan spanduk oleh aparat keamanan (Satpol PP) yang ditugaskan Pemprov DKI untuk memantau lokasi.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2