JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Syarif merasa bahwa dibawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pemprov DKI hanya sekadar menggusur warga tanpa diperhatikan nasib kehidupan selanjutnya. Pemprov DKI belum mampu menyediakan Rusun yang layak huni warga Bantaran Kali Ciliwung Rw 010, Rt 011, 012, 015 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Syarif menerima pengaduan dari warga Bantaran Kali Ciliwung di kantor DPRD DKI, pada siang hari kemarin, dimana warga telah menerima Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Camat Tebet, Jakarta, yang ditanda tangani pada, Senin (4/1). Isi surat diantaranya bahwa, diperingatkan dalam waktu 1x24 jam untuk membongkar seluruh bangunan/ rumah warga, jika tidak dilakukan maka tim penertiban tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan menertibkan.
"Padahal saat ini warga sedang dalam proses mediasi. Mereka sebenarnya tidak menolak untuk dipindahkan asalkan komunikasi tripartit antara warga, Pemprov, dan DPRD DKI terjalin," ujar Syarif.
Syarif menyesalkan bahwa, Pemprov DKI Jakarta yang masih saja akan menggunakan langkah tangan besi saat melakukan penggusuran rumah warga, khususnya warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung. "Pantauan kami dilapangan, masih banyak ditemukan di rusun seperti kekurangan air bersih, air mati dan tempat usaha (dagangan) warga gusuran juga belum bisa disediakan Pemprov," jelas Syarif, usai menerima pengaduan warga di kantor DPRD DKI, Jakarta, Senin (4/1).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, bahwa para wakil rakyat di fraksi partai Gerindra siap membela warga yang bakal digusur dalam waktu dekat.
"Tapi jangan salah mengerti dulu. Kami bukan mau membela pelanggaran. Tapi kami membela warga yang dizholimi Pemprov DKI. Kenapa saya katakan dizholimi, karena pemprov hanya bisa menggusur. Namun tak memikirkan nasib warga di tempat relokasi atau rusun," tegas Syarif.
Perlu diketahui juga bahwa, "Warga Bukit Duri yang telah menempati area itu (sejak 25 hingga 30 tahun), berhak mengajukan pembuatan sertifikat ke Kantor BPN Jakarta, serta berhak pula mendapatkan uang ganti rugi," ungkap Syarif menjelaskan.
"Warga minta rusunami (cicilan) sangat wajar. Dan itu sesuai dengan Perpres, warga Bukit Duri berhak minta ganti rugi," jelasnya lagi.
Ini guna antisipasi, kedepannya agar jangan sampai ada indikasi Pemprov DKI semena-mena kepada warga miskin. "Maka itu proses Mediasi ini guna keberlangsungan hidup warga," cetusnya.
Selain itu, Syarif juga menyarankan, agar Pemprov DKI menyiapkan tempat usaha dan sekolah warga terdampak penggusuran. "Selama ini, yang terjadi kan gusur dulu baru yang lain-lain dipikirkan kemudian," tutupnya.
Warga sejauh ini sempat membuat spanduk yang rencananya dipasang dibeberapa titik di wilayah area tempat mereka tinggal. Namun, pagi tadi menurut informasi dari warga yang tinggal disana sempat terjadi pembersihan spanduk oleh aparat keamanan (Satpol PP) yang ditugaskan Pemprov DKI untuk memantau lokasi.(bh/mnd)
|